Keterlambatan Mandatory UMP Hambat Kepastian Upah Pekerja dan Perencanaan Perusahaan di Bengkulu

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. E. H. Syarifudin

Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. E. H. Syarifudin

NARASIDEMOKRASI – Ketidakpastian soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu terus menggelayuti para pekerja dan pelaku usaha. Keterlambatan penyampaian mandatory dari Kementerian Ketenagakerjaan membuat seluruh proses penentuan upah minimum di tingkat daerah terhenti.

Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. E. H. Syarifudin, menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima formula resmi penetapan UMP dari Kemenaker.

“Kita masih menunggu mandatory. Tanpa itu, kita tidak bisa memutuskan besaran kenaikan,” ujarnya.

Situasi ini dinilai memberi dampak langsung pada dua kelompok utama seperti pekerja yang menunggu kepastian upah, serta perusahaan yang membutuhkan dasar perencanaan anggaran tenaga kerja tahun 2026.

Baca Juga :  Kaesang Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Konsolidasi Besar Menuju Pemilu 2029 Dimulai

Dalam kondisi normal, UMP ditetapkan paling lambat 21 November. Namun tahun ini, jadwal itu tak terpenuhi karena pemerintah pusat sedang menyelesaikan penyusunan regulasi baru terkait rumus pengupahan, menyusul Putusan MK No. 168/2023.

“Jadi bukan daerah yang lambat, tapi memang kita menunggu formula baru dari pusat,” kata Syarif.

Dunia usaha menilai kepastian upah sangat penting bagi penyusunan rencana kerja dan proyeksi keuangan. Sementara bagi pekerja, kepastian kenaikan upah menjadi penentu daya beli di tengah meningkatnya kebutuhan hidup.

Baca Juga :  Perikanan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Muna Barat

Syarif memastikan bahwa begitu mandatory diterbitkan—diperkirakan pada 5 Desember 2025—pemerintah provinsi akan langsung menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi untuk membahas penetapan UMP Bengkulu.

“Setelah UMP ditetapkan, baru kemudian UMK menyusul tiga hari setelahnya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan penetapan UMP secepat mungkin, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan usaha dan kelayakan upah bagi pekerja.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Pemprov Bengkulu Tunggu Regulasi Pusat soal Penyaluran Bansos Lewat Kopdes
BI Bengkulu Perkuat Edukasi QRIS, Transaksi Digital Tak Cukup Hanya Praktis
Istri Ketua SAAF Tempuh Jalur Hukum, Perjuangkan Hak Diri dan Anak
Kuasa Hukum CV Pupuk Apresiasi Vonis Hakim, Sebut Unsur Pidana Terbukti
BTPN Syariah Jaga Kualitas Pembiayaan, Laba Semester I 2026 Capai Rp655 Miliar
Kaesang Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Konsolidasi Besar Menuju Pemilu 2029 Dimulai
Saksi Ahli Terdakwa Justru Ungkap Fakta yang Menguatkan Dugaan Fraud di CV Pupuk
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 1 September 2026 - 15:54 WIB

Pemprov Bengkulu Tunggu Regulasi Pusat soal Penyaluran Bansos Lewat Kopdes

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:30 WIB

BI Bengkulu Perkuat Edukasi QRIS, Transaksi Digital Tak Cukup Hanya Praktis

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Istri Ketua SAAF Tempuh Jalur Hukum, Perjuangkan Hak Diri dan Anak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Kuasa Hukum CV Pupuk Apresiasi Vonis Hakim, Sebut Unsur Pidana Terbukti

Berita Terbaru