Aan Julianda Kuasa Hukum Terdakwa Minta 4 Komisioner KPU BS Diproses Hukum atas Dugaan Keterangan Palsu

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 kembali menghadirkan perkembangan baru. Kuasa hukum terdakwa Erina Okriani, Aan Julianda, secara resmi mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu agar empat komisioner KPU Bengkulu Selatan diproses hukum atas dugaan memberikan keterangan palsu saat bersaksi di persidangan.

Empat komisioner yang dimaksud yakni Aspriantoni selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Gusman Heryadi selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan, Wiwin Hendri selaku Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Mafahir selaku Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diajukan kepada majelis hakim menyusul keterangan para saksi dalam sidang yang berlangsung pada 17 Juni 2026 lalu.

“Kita memasukkan surat permohonan kepada majelis hakim agar memerintahkan untuk saksi dituntut dan ditahan atas keterangan palsu,” kata Aan saat diwawancarai, Kamis (25/06/2026).

Baca Juga :  Komitmen Sosial PT Bio Nusantara Teknologi, Pemda Benteng Terima Rp2 Miliar untuk Masjid Agung Bengkulu Tengah

Menurut Aan, langkah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 224 ayat (2) KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum untuk mengajukan permohonan kepada hakim apabila terdapat dugaan saksi memberikan keterangan yang tidak benar di bawah sumpah.

Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara keterangan empat komisioner KPU Bengkulu Selatan dengan alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan.

Dalam kesaksiannya, para komisioner disebut menyatakan telah melakukan pelunasan pembayaran pembelian telepon genggam Samsung Z Fold 5 melalui enam kali transfer kepada pihak ketiga. Namun, menurut Aan, bukti transaksi yang ditampilkan jaksa menunjukkan fakta berbeda.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Rustam Effendi Hadiri Upacara HUT TNI ke-80 di Lubuk Linggau

“Keterangannya mereka menyatakan bahwa sudah membayar lunas sebanyak enam kali transfer kepada pihak ketiga atas pembelian Z Fold 5. Tapi bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ada yang hanya membayar sekali, bahkan saudara Wiwin tidak sama sekali mentransfer kepada pihak ketiga terhadap pembelian itu,” ujar Aan.

Atas dasar itu, pihak terdakwa meminta majelis hakim mengambil tindakan hukum terhadap para saksi yang dinilai telah memberikan keterangan tidak sesuai fakta.

“Surat yang kami masukkan hari ini terkait sidang tanggal 17 Juni 2026 kemarin, dimana ada empat orang saksi yang kami ajukan kepada majelis hakim untuk ditetapkan dan langsung ditahan serta didakwa terkait keterangan palsu sebagai saksi di persidangan,” jelas Aan.

Berita Terkait

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Masih Dinamis, Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kewaspadaan
Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:50 WIB

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Masih Dinamis, Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kewaspadaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Berita Terbaru