NARASIDEMOKRASI – Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 kembali menghadirkan perkembangan baru. Kuasa hukum terdakwa Erina Okriani, Aan Julianda, secara resmi mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu agar empat komisioner KPU Bengkulu Selatan diproses hukum atas dugaan memberikan keterangan palsu saat bersaksi di persidangan.
Empat komisioner yang dimaksud yakni Aspriantoni selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Gusman Heryadi selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan, Wiwin Hendri selaku Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Mafahir selaku Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diajukan kepada majelis hakim menyusul keterangan para saksi dalam sidang yang berlangsung pada 17 Juni 2026 lalu.
“Kita memasukkan surat permohonan kepada majelis hakim agar memerintahkan untuk saksi dituntut dan ditahan atas keterangan palsu,” kata Aan saat diwawancarai, Kamis (25/06/2026).
Menurut Aan, langkah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 224 ayat (2) KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum untuk mengajukan permohonan kepada hakim apabila terdapat dugaan saksi memberikan keterangan yang tidak benar di bawah sumpah.
Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara keterangan empat komisioner KPU Bengkulu Selatan dengan alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan.
Dalam kesaksiannya, para komisioner disebut menyatakan telah melakukan pelunasan pembayaran pembelian telepon genggam Samsung Z Fold 5 melalui enam kali transfer kepada pihak ketiga. Namun, menurut Aan, bukti transaksi yang ditampilkan jaksa menunjukkan fakta berbeda.
“Keterangannya mereka menyatakan bahwa sudah membayar lunas sebanyak enam kali transfer kepada pihak ketiga atas pembelian Z Fold 5. Tapi bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ada yang hanya membayar sekali, bahkan saudara Wiwin tidak sama sekali mentransfer kepada pihak ketiga terhadap pembelian itu,” ujar Aan.
Atas dasar itu, pihak terdakwa meminta majelis hakim mengambil tindakan hukum terhadap para saksi yang dinilai telah memberikan keterangan tidak sesuai fakta.
“Surat yang kami masukkan hari ini terkait sidang tanggal 17 Juni 2026 kemarin, dimana ada empat orang saksi yang kami ajukan kepada majelis hakim untuk ditetapkan dan langsung ditahan serta didakwa terkait keterangan palsu sebagai saksi di persidangan,” jelas Aan.








