Aan Julianda Kuasa Hukum Terdakwa Minta 4 Komisioner KPU BS Diproses Hukum atas Dugaan Keterangan Palsu

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 kembali menghadirkan perkembangan baru. Kuasa hukum terdakwa Erina Okriani, Aan Julianda, secara resmi mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu agar empat komisioner KPU Bengkulu Selatan diproses hukum atas dugaan memberikan keterangan palsu saat bersaksi di persidangan.

Empat komisioner yang dimaksud yakni Aspriantoni selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Gusman Heryadi selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan, Wiwin Hendri selaku Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Mafahir selaku Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diajukan kepada majelis hakim menyusul keterangan para saksi dalam sidang yang berlangsung pada 17 Juni 2026 lalu.

“Kita memasukkan surat permohonan kepada majelis hakim agar memerintahkan untuk saksi dituntut dan ditahan atas keterangan palsu,” kata Aan saat diwawancarai, Kamis (25/06/2026).

Baca Juga :  JPU Tolak Saksi Keluarga Terdakwa, Majelis Hakim Izinkan Memberi Keterangan Tanpa Sumpah

Menurut Aan, langkah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 224 ayat (2) KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum untuk mengajukan permohonan kepada hakim apabila terdapat dugaan saksi memberikan keterangan yang tidak benar di bawah sumpah.

Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara keterangan empat komisioner KPU Bengkulu Selatan dengan alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan.

Dalam kesaksiannya, para komisioner disebut menyatakan telah melakukan pelunasan pembayaran pembelian telepon genggam Samsung Z Fold 5 melalui enam kali transfer kepada pihak ketiga. Namun, menurut Aan, bukti transaksi yang ditampilkan jaksa menunjukkan fakta berbeda.

Baca Juga :  Anak Sekolah Pulang Shalat Jumat Bawa Beras, Program “Bantu Rakyat” Helmi Hasan Disambut Antusias

“Keterangannya mereka menyatakan bahwa sudah membayar lunas sebanyak enam kali transfer kepada pihak ketiga atas pembelian Z Fold 5. Tapi bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ada yang hanya membayar sekali, bahkan saudara Wiwin tidak sama sekali mentransfer kepada pihak ketiga terhadap pembelian itu,” ujar Aan.

Atas dasar itu, pihak terdakwa meminta majelis hakim mengambil tindakan hukum terhadap para saksi yang dinilai telah memberikan keterangan tidak sesuai fakta.

“Surat yang kami masukkan hari ini terkait sidang tanggal 17 Juni 2026 kemarin, dimana ada empat orang saksi yang kami ajukan kepada majelis hakim untuk ditetapkan dan langsung ditahan serta didakwa terkait keterangan palsu sebagai saksi di persidangan,” jelas Aan.

Berita Terkait

Pemkab Bengkulu Tengah Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Benteng Alami Pesisir dari Ancaman Abrasi
Helmi Hasan dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Bengkulu
SMPN 19 Bengkulu Menunggu Uluran Tangan Pusat, Revitalisasi Capai Rp2 Miliar
Targetkan 67 Kelurahan Masuk Program Binaan Imigrasi, Pemkot Bengkulu Perkuat Pencegahan TPPO
Data Akurat Jadi Kunci, BPS Ajak Pelaku UMKM Bengkulu Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi
BKD Bengkulu Tegaskan Peserta Absen Otomatis Gugur dari Seleksi Karo Hukum
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Pemkab Bengkulu Tengah Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Benteng Alami Pesisir dari Ancaman Abrasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:20 WIB

Helmi Hasan dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Bengkulu

Senin, 27 Juli 2026 - 20:22 WIB

SMPN 19 Bengkulu Menunggu Uluran Tangan Pusat, Revitalisasi Capai Rp2 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 19:51 WIB

Targetkan 67 Kelurahan Masuk Program Binaan Imigrasi, Pemkot Bengkulu Perkuat Pencegahan TPPO

Senin, 27 Juli 2026 - 19:19 WIB

Data Akurat Jadi Kunci, BPS Ajak Pelaku UMKM Bengkulu Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi

Berita Terbaru