Dari Presidential Threshold hingga Pendidikan Gratis, Putusan MK Ubah Arah Kebijakan Negara

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan sejumlah putusan strategis sepanjang 2025, mulai penghapusan presidential threshold hingga jaminan pendidikan gratis.

Sumber foto : Ifa Dwi Septian-Humas MK

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan sejumlah putusan strategis sepanjang 2025, mulai penghapusan presidential threshold hingga jaminan pendidikan gratis. Sumber foto : Ifa Dwi Septian-Humas MK

NARASIDEMOKRASI –  Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya sibuk menangani perkara, tetapi juga melahirkan putusan-putusan penting yang berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat. Sejumlah kebijakan besar negara berubah arah setelah diuji di meja hijau konstitusi.

Ketua MK menyampaikan, pengujian undang-undang menjadi instrumen utama bagi warga negara untuk memastikan hukum berjalan sejalan dengan UUD 1945. Melalui putusan-putusan tersebut, MK berupaya menjawab persoalan hukum secara normatif sekaligus substantif.

Salah satu putusan paling menonjol adalah penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). MK menilai aturan tersebut membatasi hak politik rakyat dan partai politik. Dengan putusan itu, peluang partisipasi politik menjadi lebih terbuka dan setara.

Tak kalah penting, MK juga memutuskan jaminan pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta yang memenuhi syarat. Putusan ini ditegaskan sebagai upaya negara mewujudkan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga :  Polisi Periksa Wakil Rektor III Unived Bengkulu, Kasus Dugaan Penganiayaan Terus Bergulir

Putusan lain yang menuai perhatian luas adalah pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029. MK menilai pemisahan ini akan membuat pemilu lebih sederhana, berkualitas, dan memberi ruang lebih besar bagi pembangunan daerah.

Di bidang tata kelola pemerintahan, MK juga memperketat aturan larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri. Putusan ini bertujuan mencegah konflik kepentingan serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan profesional.

MK juga memberi perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan dan masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup. Dengan putusan ini, mereka tidak bisa serta-merta dikriminalisasi hanya karena menyuarakan kepentingan lingkungan.

Baca Juga :  Bulan K3 Nasional 2026, Pelindo Bengkulu Ajak Pekerja Jaga Keselamatan Demi Keluarga

Tak hanya itu, MK membatalkan UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena dinilai tidak memberi jaminan nyata bagi rakyat untuk memiliki rumah layak dan terjangkau. Pembentuk undang-undang diberi waktu dua tahun untuk memperbaiki regulasi tersebut.

Ketua MK menegaskan, setiap putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, seluruh pihak wajib menghormati dan menjalankannya sebagai konsekuensi negara hukum.

Deretan putusan tersebut menunjukkan peran strategis MK sebagai pengawal demokrasi dan pelindung hak konstitusional warga negara. MK menempatkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan utama dalam setiap penilaian hukum.

 

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Aklamasi, Mardensi: Fokus Perkuat Soliditas dan Rebut Kemenangan Agenda Politik
Wamen Viva Yoga Ingatkan Kader HMI: Jangan Jadi “Kayu Bakar” Politik, Independensi Harus Dijaga
Musda Golkar Bengkulu Terancam Cacat Hukum, Gugatan Masuk ke Mahkamah Partai 
Dies Natalis UNIB ke-44 : Menteri Bappenas Dorong Alumni Tembus Global
Pengembalian Rp159 Miliar, Yakup Hasibuan Sebut Bebby Hussy Tak Pernah Niat Rugikan Negara
Golkar Bengkulu Tegaskan SK Plt Sah, Yudi Harzan: Sudah Disetujui DPP
BULOG Pastikan Stok Beras Bengkulu Aman, Siswa Diajak Lihat Langsung Cadangan Pangan Nasional
Kisruh Golkar Kota Memanas, Sekretariat Dibuka Paksa dan Pengosongan Sekretariat Terjadi 
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:58 WIB

Aklamasi, Mardensi: Fokus Perkuat Soliditas dan Rebut Kemenangan Agenda Politik

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Wamen Viva Yoga Ingatkan Kader HMI: Jangan Jadi “Kayu Bakar” Politik, Independensi Harus Dijaga

Jumat, 24 April 2026 - 23:13 WIB

Musda Golkar Bengkulu Terancam Cacat Hukum, Gugatan Masuk ke Mahkamah Partai 

Jumat, 24 April 2026 - 20:40 WIB

Dies Natalis UNIB ke-44 : Menteri Bappenas Dorong Alumni Tembus Global

Kamis, 23 April 2026 - 23:59 WIB

Pengembalian Rp159 Miliar, Yakup Hasibuan Sebut Bebby Hussy Tak Pernah Niat Rugikan Negara

Berita Terbaru