BENGKULUBAROMETER – Majelis hakim akhirnya membacakan putusan perkara dugaan korupsi pembangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu, Kamis (12/3). Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bengkulu tersebut, tujuh terdakwa menerima vonis dengan hukuman yang berbeda-beda.
Salah satu terdakwa yang menjadi perhatian publik adalah mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi. Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Kanedi dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain pidana penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Majelis hakim menyatakan Ahmad Kanedi terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.
Sidang pembacaan putusan tersebut juga diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion antara ketua majelis hakim dengan dua hakim anggota lainnya. Ketua majelis hakim memiliki pandangan berbeda terkait perkara yang menjerat para terdakwa.
Dalam pandangannya, ketua majelis hakim menilai bahwa sertifikat tanah milik pemerintah daerah yang berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tidak boleh dipindahtangankan maupun dijadikan jaminan.
Namun dua hakim anggota memiliki pandangan berbeda. Mereka menilai tindakan menjaminkan sertifikat oleh pihak pengelola dalam rangka memperoleh kredit masih dapat diperbolehkan sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dalam pertimbangan tersebut juga disebutkan tidak terdapat barang milik Pemerintah Kota Bengkulu yang dijadikan jaminan oleh pihak PT Tigadi Lestari maupun PT Dwisaha Selaras Abadi.
Perbedaan pandangan tersebut membuat majelis hakim harus melakukan voting untuk menentukan putusan akhir perkara.
Setelah dilakukan voting, mayoritas hakim memutuskan para terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Selain Ahmad Kanedi, enam terdakwa lainnya juga menerima hukuman dengan vonis yang berbeda-beda.
Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Benggawan, dijatuhi hukuman paling berat dalam perkara ini. Ia divonis 7 tahun penjara serta denda Rp300 juta dengan subsider 80 hari kurungan. Selain itu, Kurniadi juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp147 miliar. Jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara itu, mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu, Chandra D. Putra, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Terdakwa lainnya, Hariadi Benggawan selaku Direktur PT Tigadi Lestari, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Kemudian Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT Tigadi Lestari juga menerima hukuman yang sama, yakni 6 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Selanjutnya Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, Wahyu Laksono, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sedangkan Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi, Budi Santoso, divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Putusan ini menjadi salah satu babak penting dalam perkara dugaan korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu yang telah bergulir cukup lama.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, pihak jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum para terdakwa belum langsung menyatakan sikap.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, mengatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kami menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menyatakan sikap,” ujarnya.
Hal yang sama juga berlaku bagi tim penasihat hukum para terdakwa yang diberikan waktu selama tujuh hari oleh majelis hakim untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Kasus dugaan korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek besar yang melibatkan sejumlah pihak dari unsur pemerintah maupun swasta.
Dengan adanya putusan ini, proses hukum perkara tersebut memasuki babak baru sambil menunggu sikap resmi dari para pihak yang terlibat.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi








