JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu tidak hanya menuntut terdakwa Latifa Tusa’diah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, tetapi juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu agar terdakwa segera ditahan.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk senilai Rp3,7 miliar yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (21/7/2026).

Dalam persidangan, JPU Wahyu Satrio menyatakan Latifa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Bengkulu Punya Potensi Energi Besar, STuEB Dorong Pemerintah Bangun Sistem Listrik Mandiri

Pasal tersebut mengatur tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seseorang karena adanya hubungan kerja, profesi, atau kepercayaan yang diberikan untuk menguasai maupun mengelola barang atau uang milik pihak lain.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Latifa.

Baca Juga :  Bupati Fikri Thobari Tegaskan Posyandu Harus Jadi Pusat Layanan Masyarakat, Bukan Sekadar Timbangan Bayi

Usai persidangan, Wahyu Satrio mengatakan tuntutan tersebut disusun berdasarkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

“Tadi dituntut empat tahun enam bulan. Untuk pasalnya Pasal 488. Kita juga meminta agar terdakwa ditahan,” kata Wahyu.

Permintaan penahanan kini berada di tangan majelis hakim yang akan mempertimbangkannya bersamaan dengan proses pemeriksaan perkara hingga putusan akhir dijatuhkan.

Berita Terkait

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Masih Dinamis, Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kewaspadaan
Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:50 WIB

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Masih Dinamis, Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kewaspadaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Berita Terbaru