Gebrakan Helmi! Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus, Bayar Cukup Setahun Tanpa KTP Pemilik Lama

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Bengkulu terus mengevaluasi pelaksanaan SPMB 2026. Gubernur Helmi Hasan membuka ruang dialog dan meminta seluruh proses penerimaan siswa baru berlangsung transparan.

Pemprov Bengkulu terus mengevaluasi pelaksanaan SPMB 2026. Gubernur Helmi Hasan membuka ruang dialog dan meminta seluruh proses penerimaan siswa baru berlangsung transparan.

NARASIDEMOKRASI – Kebijakan pro-rakyat kembali digulirkan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. Kali ini, masyarakat mendapat kemudahan besar dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Melalui Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/429/BAPENDA.III/2026, warga kini tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

Kebijakan ini menjadi solusi nyata atas persoalan klasik yang selama ini membebani masyarakat, terutama bagi kendaraan yang belum balik nama.

Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, menjelaskan bahwa masyarakat kini cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang menguasai kendaraan.

Baca Juga :  Destita Minta Sistem BPJS Kesehatan Dievaluasi Total, Iuran Ganda PPPK

“Ini untuk mempermudah masyarakat. Tidak perlu lagi mencari KTP pemilik lama,” jelasnya, Selasa (28/4/2026).

Tak hanya itu, Pemprov Bengkulu juga memberikan keringanan luar biasa dengan menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan, termasuk dendanya.

Artinya, masyarakat yang menunggak bertahun-tahun cukup membayar pajak satu tahun berjalan tanpa beban masa lalu.

Baca Juga :  BRMP Bengkulu Bangun Pusat Riset Pertanian di Lebong, Petani Akan Jadi Penerima Manfaat Utama

“Baik tunggakan satu tahun hingga sepuluh tahun, semuanya dihapus. Ini kesempatan besar bagi masyarakat,” tegas Hadianto.

Kebijakan ini langsung berlaku dan diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali taat pajak.

Program ini juga menjadi bagian dari komitmen “Bantu Rakyat” yang terus digaungkan oleh Gubernur Helmi Hasan. Dengan kemudahan ini, masyarakat kini tidak lagi memiliki alasan untuk menunda kewajiban pajak.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Sultan Dorong Penguatan SDM Maritim, KMO University Buka Peluang Kuliah Gratis bagi Anak Muda Indonesia
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Masih Dinamis, Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kewaspadaan
Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:13 WIB

Sultan Dorong Penguatan SDM Maritim, KMO University Buka Peluang Kuliah Gratis bagi Anak Muda Indonesia

Jumat, 11 September 2026 - 14:50 WIB

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Masih Dinamis, Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kewaspadaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Berita Terbaru