NARASIDEMOKRASI – Kebijakan pro-rakyat kembali digulirkan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. Kali ini, masyarakat mendapat kemudahan besar dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Melalui Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/429/BAPENDA.III/2026, warga kini tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Kebijakan ini menjadi solusi nyata atas persoalan klasik yang selama ini membebani masyarakat, terutama bagi kendaraan yang belum balik nama.
Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, menjelaskan bahwa masyarakat kini cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang menguasai kendaraan.
“Ini untuk mempermudah masyarakat. Tidak perlu lagi mencari KTP pemilik lama,” jelasnya, Selasa (28/4/2026).
Tak hanya itu, Pemprov Bengkulu juga memberikan keringanan luar biasa dengan menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan, termasuk dendanya.
Artinya, masyarakat yang menunggak bertahun-tahun cukup membayar pajak satu tahun berjalan tanpa beban masa lalu.
“Baik tunggakan satu tahun hingga sepuluh tahun, semuanya dihapus. Ini kesempatan besar bagi masyarakat,” tegas Hadianto.
Kebijakan ini langsung berlaku dan diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali taat pajak.
Program ini juga menjadi bagian dari komitmen “Bantu Rakyat” yang terus digaungkan oleh Gubernur Helmi Hasan. Dengan kemudahan ini, masyarakat kini tidak lagi memiliki alasan untuk menunda kewajiban pajak.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius








