Modus Tangki Ganda dan Puluhan Barcode, Cara WF Menguras Bio Solar Subsidi di SPBU BS

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengungkap modus tersangka penimbunan Bio Solar di Bengkulu Selatan dengan menggunakan tangki ganda dan puluhan barcode. Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Polisi mengungkap modus tersangka penimbunan Bio Solar di Bengkulu Selatan dengan menggunakan tangki ganda dan puluhan barcode. Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

NARASIDEMOKRASI – Kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar yang diungkap Polda Bengkulu membuka fakta baru tentang modus yang digunakan pelaku. Seorang warga Kota Manna, Bengkulu Selatan, berinisial WF, diketahui memodifikasi kendaraan dan menggunakan puluhan barcode untuk mengumpulkan Bio Solar dalam jumlah besar.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Mirza Gunawan menjelaskan bahwa tersangka menggunakan kendaraan dengan tangki bahan bakar ganda atau tangki yang telah dimodifikasi. Dengan cara ini, kapasitas penampungan BBM menjadi jauh lebih besar dari standar pabrik.

“Pelaku melakukan pengisian Bio Solar sebanyak empat kali dalam sehari di SPBU yang sama. Ia menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi dan puluhan barcode,” kata Mirza.

Tidak hanya satu kendaraan, tersangka juga menggunakan beberapa mobil untuk memperlancar aksinya. Polisi menyita tiga kendaraan yang digunakan untuk mengangkut dan menampung BBM subsidi.

Baca Juga :  Bupati Fikri Resmikan Titik Nol Revitalisasi SDN 46 Rejang Lebong: Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Selain kendaraan, polisi juga mengamankan sekitar 44 barcode yang dipakai tersangka untuk melakukan pengisian berulang-ulang seolah-olah berasal dari kendaraan berbeda. Modus ini dilakukan agar sistem SPBU tidak langsung mendeteksi pengisian yang melebihi batas wajar.

Dari hasil penyelidikan, tersangka telah menjalankan kegiatan ini sejak tahun 2023. Awalnya dilakukan dalam jumlah kecil, namun karena kebutuhan dan keuntungan semakin besar, tersangka mulai menimbun Bio Solar dalam jumlah banyak.

“Bio Solar subsidi ini ditampung dan kemudian dijual kembali. Padahal BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” ujar Mirza.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sekitar 2.400 liter Bio Solar sebagai barang bukti. Penimbunan tersebut dinilai telah mengganggu distribusi BBM di wilayah Kota Manna dan sekitarnya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko menegaskan bahwa praktik semacam ini akan ditindak tegas karena merugikan negara dan masyarakat.

Baca Juga :  Seleksi Dirut Bank Bengkulu, Pemerintah Bidik Penguatan Investasi dan Layanan Digital

Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Bengkulu juga akan memperluas penyelidikan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pembeli tetap BBM hasil penimbunan tersebut.

Polisi mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keadilan sosial. Ketika BBM ditimbun oleh segelintir orang, masyarakat luas harus menanggung dampaknya berupa antrean panjang dan kelangkaan.

Dengan pengungkapan kasus ini, aparat berharap dapat memberi efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mencoba melakukan praktik serupa.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Maritim Maju, Laut Tetap Terjaga: Pesan GM Pelindo Bengkulu kepada Mahasiswa UNIB
Polisi Telusuri Aset Tersangka Korupsi RSKJ Soeprapto, Dua Bidang Tanah Disita
Tol Bengkulu–Lubuk Linggau Dinanti, Mian Bawa Aspirasinya ke Presiden Prabowo
Pemda Bengkulu Tengah Perkuat Semangat Pemerintahan Bersih, Kampanye Antikorupsi Digelar Terbuka untuk Masyarakat
Cegah Persoalan Hukum, Pelindo Bengkulu Perkuat Sinergi dengan Kejati
103 Plastik Klip dan 4 Kaca Pirek Ditemukan, Polres Kaur Sisir Rumah Sasaran Operasi Narkoba
Polemik Hibah Eks Mes Pemda Bengkulu Memanas, Sekda Cukup Pemberitahuan, Pansus Minta Evaluasi
Siapkan Dokumen KDMP, Pemprov Bengkulu Minta Pendampingan Kejati
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Maritim Maju, Laut Tetap Terjaga: Pesan GM Pelindo Bengkulu kepada Mahasiswa UNIB

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polisi Telusuri Aset Tersangka Korupsi RSKJ Soeprapto, Dua Bidang Tanah Disita

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Tol Bengkulu–Lubuk Linggau Dinanti, Mian Bawa Aspirasinya ke Presiden Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Pemda Bengkulu Tengah Perkuat Semangat Pemerintahan Bersih, Kampanye Antikorupsi Digelar Terbuka untuk Masyarakat

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:19 WIB

103 Plastik Klip dan 4 Kaca Pirek Ditemukan, Polres Kaur Sisir Rumah Sasaran Operasi Narkoba

Berita Terbaru

Nasional

 Keluarga ASN yang Harmonis Jadi Perhatian DWP Bengkulu

Selasa, 27 Okt 2026 - 15:14 WIB