Pemprov Bengkulu Tunggu Regulasi Pusat soal Penyaluran Bansos Lewat Kopdes

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKTRASI –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait rencana penyaluran bantuan sosial (bansos) dan barang bersubsidi melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Kebijakan tersebut rencananya mulai diterapkan pada September 2026. Pemprov Bengkulu memastikan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat setelah aturan dan mekanisme pelaksanaannya diterima secara resmi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan pemerintah daerah pada dasarnya tidak akan mempersoalkan mekanisme baru tersebut selama menjadi kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Efek Domino Blackout Sumatera, Gangguan SUTET di Jambi Lumpuhkan Sejumlah Wilayah

“Pemprov akan tunduk, artinya menjalankan apa yang menjadi kebijakan daripada pemerintah pusat,” kata Herwan, Selasa (01/9/2026).

Ia menilai penyaluran bansos melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat memberikan keuntungan karena koperasi berada lebih dekat dengan masyarakat.

“Walaupun nanti melalui Kopdes, ya itu lebih bagus. Nantinya Kopdes membawahi masyarakat yang ada di wilayahnya,” ujarnya.

Dengan posisi yang lebih dekat dengan masyarakat, penyaluran bantuan diharapkan dapat berlangsung lebih terpantau dan terawasi.

“Nanti bisa lebih dekat lagi, lebih terpantau lagi, dan lebih terawasi lagi,” ungkap Herwan.

Baca Juga :  Prabowo Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Cadangan Beras RI Tembus 5,3 Juta Ton

Namun, hingga kini Pemprov Bengkulu masih menunggu kejelasan teknis dari pemerintah pusat. Herwan menyebut pihaknya baru menerima informasi mengenai rencana penyaluran bansos melalui Kopdes.

“Kita nunggu dari pusat. Kita baru dapatkan bahwa informasinya nanti untuk bantuan-bantuan, bansos-bansos itu melalui Kopdes. Kita masih nunggu,” tuturnya.

Menurutnya, pemerintah daerah akan menyesuaikan langkah pelaksanaan setelah regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan.

“Pemerintah daerah tentu menunggu apa yang menjadi regulasi pemerintah pusat,” pungkasnya.

Berita Terkait

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
BI Bengkulu Perkuat Edukasi QRIS, Transaksi Digital Tak Cukup Hanya Praktis
Istri Ketua SAAF Tempuh Jalur Hukum, Perjuangkan Hak Diri dan Anak
Kuasa Hukum CV Pupuk Apresiasi Vonis Hakim, Sebut Unsur Pidana Terbukti
BTPN Syariah Jaga Kualitas Pembiayaan, Laba Semester I 2026 Capai Rp655 Miliar
Kaesang Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Konsolidasi Besar Menuju Pemilu 2029 Dimulai
Saksi Ahli Terdakwa Justru Ungkap Fakta yang Menguatkan Dugaan Fraud di CV Pupuk
Gerak Cepat Usai Dilantik, Dirut Bank Bengkulu H. Iswahyudi Hadirkan Lounge Blue Sky untuk Nasabah Prioritas
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 1 September 2026 - 15:54 WIB

Pemprov Bengkulu Tunggu Regulasi Pusat soal Penyaluran Bansos Lewat Kopdes

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:30 WIB

BI Bengkulu Perkuat Edukasi QRIS, Transaksi Digital Tak Cukup Hanya Praktis

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Istri Ketua SAAF Tempuh Jalur Hukum, Perjuangkan Hak Diri dan Anak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Kuasa Hukum CV Pupuk Apresiasi Vonis Hakim, Sebut Unsur Pidana Terbukti

Berita Terbaru