Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu menilai terdakwa Latifa Tusa’dia terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan pupuk senilai Rp3,7 miliar. Atas dasar itu, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa, 21 Juli 2026.

Tuntutan dibacakan JPU Wahyu Satrio yang menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Fokus Jalan dan Jembatan, Helmi Hasan Pastikan Ekonomi Bengkulu Selatan Bergerak

Usai persidangan, Wahyu menegaskan tuntutan tersebut merupakan hasil penilaian terhadap seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, hingga pengakuan terdakwa selama persidangan.

“Tadi dituntut empat tahun enam bulan. Untuk pasalnya Pasal 488,” kata Wahyu.

Saat ditanya apakah jaksa meyakini terdakwa terbukti menggelapkan uang perusahaan, Wahyu menjawab singkat, “Iya.”

Selain pidana penjara, jaksa juga menyatakan akan mengajukan permohonan penahanan terhadap terdakwa setelah pembacaan tuntutan.

Baca Juga :  Era Digital Menggila, Komisioner KPID Bengkulu Baru Diminta Perkuat Pengawasan Konten

Perkara ini menjadi perhatian karena dalam sidang sebelumnya Latifa mengakui telah menggunakan sebagian uang perusahaan untuk kepentingan pribadi, mulai dari perjalanan ke luar kota hingga perawatan kecantikan. Pengakuan tersebut menjadi salah satu fakta yang terungkap di persidangan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

Berita Terkait

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Masih Dinamis, Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kewaspadaan
Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:50 WIB

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Masih Dinamis, Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kewaspadaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian

Berita Terbaru