Era Digital Menggila, Komisioner KPID Bengkulu Baru Diminta Perkuat Pengawasan Konten

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Perubahan dunia digital yang semakin cepat memaksa lembaga penyiaran bekerja ekstra keras dalam menjaga kualitas siaran. Di tengah derasnya arus konten digital, DPRD Provinsi Bengkulu resmi menunjuk tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu periode 2025–2028. Penetapan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan strategi konkret untuk memastikan ruang publik tidak dikuasai konten hoaks, ujaran kebencian, dan informasi yang menyesatkan.

Ketua Komisi I DPRD Bengkulu, Zainal, S.Sos, menegaskan bahwa seleksi komisioner dilakukan dengan mempertimbangkan tantangan era digital. Menurutnya, pengawasan penyiaran tidak lagi hanya menyasar siaran televisi dan radio. Saat ini, platform digital, konten streaming, podcast, hingga media sosial menjadi bagian integral dalam ekosistem penyiaran yang perlu diimbangi dengan regulasi dan pengawasan ketat.

“Kami mencari figur yang bukan hanya paham regulasi, tapi juga melek teknologi. Tantangan terbesar hari ini adalah derasnya konten yang tidak diverifikasi dan viral begitu cepat,” ujar Zainal.

Dirinya juga menambahkan bahwa aspek komitmen menjadi prioritas karena KPID dibentuk untuk melayani kepentingan publik, bukan justru mencari keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Dari Presidential Threshold hingga Pendidikan Gratis, Putusan MK Ubah Arah Kebijakan Negara

Tujuh komisioner yang terpilih antara lain: Amrozi dengan skor 756, Halid Saifullah (755), Henny Sulistiawaty (754), Muhammad Misbach (752), Herdyan Adi Kusuma (751), Rizki Valentika (750), dan Tedi Cahyono (746). Mereka dipandang sebagai figur yang telah menunjukkan integritas dan kompetensi selama proses uji kelayakan dan kepatutan.

Dalam konteks digitalisasi, DPRD berharap komisioner baru mampu menempatkan KPID sebagai lembaga yang adaptif. Pengawasan konten lokal perlu diarahkan tidak hanya pada penyiaran konvensional, tetapi juga platform digital yang saat ini menjadi konsumsi utama generasi muda. Selain itu, penguatan literasi digital masyarakat menjadi tanggung jawab penting untuk memastikan publik tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu.

Tantangan lain yang juga menjadi sorotan adalah maraknya konten komersial terselubung dan pelanggaran etika siaran pada jam-jam tertentu. Dengan fenomena kompetisi rating dan monetisasi digital, penyiaran lokal rentan tergelincir pada praktik yang tidak sesuai dengan pedoman penyiaran. KPID harus mampu mengawasi dan memberikan sanksi yang adil dan profesional.

Zainal menambahkan bahwa komisioner yang baru dituntut memiliki sikap proaktif. Tidak hanya menunggu aduan dari masyarakat, tetapi bergerak cepat menyikapi konten bermasalah yang berpotensi menimbulkan keresahan publik. Selain itu, kolaborasi antar lembaga seperti pemerintah daerah, akademisi, dan komunitas literasi digital perlu diperkuat.

Baca Juga :  Seleksi KPID Bengkulu Memasuki Tahap Wawancara, 42 Peserta Berebut Kursi Komisioner 2025–2028

Masyarakat Bengkulu berharap, kehadiran komisioner baru mampu mendorong penyiaran lokal tampil lebih kreatif dan edukatif. Tayangan lokal harus mampu bersaing secara kualitas, namun tetap mengangkat nilai budaya dan sosial daerah. Penyiaran bukan hanya ruang hiburan, tetapi ruang pembelajaran, demokrasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Tentu saja, semua harapan tersebut tidak lepas dari keterbatasan anggaran. Namun, DPRD optimistis bahwa inovasi, kolaborasi, dan komitmen mampu menjadi modal utama mengatasi kekurangan tersebut. Program digitalisasi, monitoring siaran berbasis teknologi, hingga peningkatan kompetensi SDM harus menjadi agenda prioritas.

Dengan demikian, penunjukan komisioner KPID Bengkulu periode 2025–2028 bukan sekadar pergantian nama, tetapi momentum menghadapi gelombang besar penyiaran digital. Di tengah derasnya hoaks dan polarisasi opini, publik menanti peran KPID sebagai penjaga gerbang informasi yang objektif, berimbang, dan mencerdaskan.

 

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru