NARASIDEMOKRASI – Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi mengingatkan agar penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan tetap dilakukan secara profesional dan menghormati hak asasi manusia.
Pernyataan tersebut disampaikan saat konferensi pers pengungkapan 127 kasus kejahatan jalanan oleh Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).
Menurut Ida, tindakan tegas terhadap pelaku kriminal memang diperlukan demi menjaga keamanan masyarakat. Namun seluruh prosesnya harus tetap berada dalam koridor hukum.
“Kompolnas ingin memastikan bahwa penegakan hukum yang dilakukan terhadap para tersangka tetap menjunjung tinggi aturan yang berlaku. Proses hukum harus profesional, terukur, dan menghormati hak asasi manusia,” tegas Ida.
Ia menjelaskan, penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian harus mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009
Selain itu, Ida juga menyoroti penanganan tersangka yang masih berstatus anak. Ia meminta proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan sesuai aturan perlindungan anak.
Menurutnya, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) harus dilibatkan apabila ditemukan tersangka di bawah umur.
“Ini penting untuk dipastikan, khususnya apabila ada tersangka yang masih anak. Prosesnya harus sesuai ketentuan perlindungan anak,” katanya.
Kompolnas berharap penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dapat berjalan tegas namun tetap humanis dan bertanggung jawab.









