Gebrakan Helmi! Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus, Bayar Cukup Setahun Tanpa KTP Pemilik Lama

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Bengkulu terus mengevaluasi pelaksanaan SPMB 2026. Gubernur Helmi Hasan membuka ruang dialog dan meminta seluruh proses penerimaan siswa baru berlangsung transparan.

Pemprov Bengkulu terus mengevaluasi pelaksanaan SPMB 2026. Gubernur Helmi Hasan membuka ruang dialog dan meminta seluruh proses penerimaan siswa baru berlangsung transparan.

NARASIDEMOKRASI – Kebijakan pro-rakyat kembali digulirkan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. Kali ini, masyarakat mendapat kemudahan besar dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Melalui Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/429/BAPENDA.III/2026, warga kini tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

Kebijakan ini menjadi solusi nyata atas persoalan klasik yang selama ini membebani masyarakat, terutama bagi kendaraan yang belum balik nama.

Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, menjelaskan bahwa masyarakat kini cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang menguasai kendaraan.

Baca Juga :  Sebelum Turun ke Air, Inilah yang Perlu Disiapkan Sebelum Mancing

“Ini untuk mempermudah masyarakat. Tidak perlu lagi mencari KTP pemilik lama,” jelasnya, Selasa (28/4/2026).

Tak hanya itu, Pemprov Bengkulu juga memberikan keringanan luar biasa dengan menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan, termasuk dendanya.

Artinya, masyarakat yang menunggak bertahun-tahun cukup membayar pajak satu tahun berjalan tanpa beban masa lalu.

Baca Juga :  Pelindo Pastikan Distribusi BBM Aman, 89 Kapal Pertamina Dilayani Tanpa Gangguan

“Baik tunggakan satu tahun hingga sepuluh tahun, semuanya dihapus. Ini kesempatan besar bagi masyarakat,” tegas Hadianto.

Kebijakan ini langsung berlaku dan diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali taat pajak.

Program ini juga menjadi bagian dari komitmen “Bantu Rakyat” yang terus digaungkan oleh Gubernur Helmi Hasan. Dengan kemudahan ini, masyarakat kini tidak lagi memiliki alasan untuk menunda kewajiban pajak.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

BTPN Syariah Jaga Kualitas Pembiayaan, Laba Semester I 2026 Capai Rp655 Miliar
Pemkab Bengkulu Tengah Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Benteng Alami Pesisir dari Ancaman Abrasi
Helmi Hasan dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Bengkulu
SMPN 19 Bengkulu Menunggu Uluran Tangan Pusat, Revitalisasi Capai Rp2 Miliar
Targetkan 67 Kelurahan Masuk Program Binaan Imigrasi, Pemkot Bengkulu Perkuat Pencegahan TPPO
Data Akurat Jadi Kunci, BPS Ajak Pelaku UMKM Bengkulu Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi
BKD Bengkulu Tegaskan Peserta Absen Otomatis Gugur dari Seleksi Karo Hukum
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:37 WIB

BTPN Syariah Jaga Kualitas Pembiayaan, Laba Semester I 2026 Capai Rp655 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Pemkab Bengkulu Tengah Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Benteng Alami Pesisir dari Ancaman Abrasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:20 WIB

Helmi Hasan dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Bengkulu

Senin, 27 Juli 2026 - 20:22 WIB

SMPN 19 Bengkulu Menunggu Uluran Tangan Pusat, Revitalisasi Capai Rp2 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 19:51 WIB

Targetkan 67 Kelurahan Masuk Program Binaan Imigrasi, Pemkot Bengkulu Perkuat Pencegahan TPPO

Berita Terbaru