Hadapi KUHP Baru, Kapolresta Bengkulu Minta Penyidik Cepat Beradaptasi

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno,  meminta penyidik cepat beradaptasi dengan penerapan KUHP baru demi penegakan hukum yang profesional.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, meminta penyidik cepat beradaptasi dengan penerapan KUHP baru demi penegakan hukum yang profesional.

NARASIDEMOKRASI – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi perhatian serius Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno. Dalam apel pagi awal tahun 2026, ia meminta seluruh penyidik, baik di tingkat Polres maupun Polsek, untuk segera mempelajari dan memahami perubahan regulasi tersebut.

Menurut Kapolresta, perubahan hukum tidak bisa dihindari dan harus dihadapi dengan kesiapan sumber daya manusia. Ia menegaskan bahwa pemahaman KUHP baru menjadi kunci agar proses penegakan hukum berjalan tepat dan tidak menimbulkan kesalahan prosedur.

“Penyidik harus cepat beradaptasi. Pelajari perubahan-perubahan dalam KUHP yang baru dan jangan ragu berkoordinasi dengan kejaksaan maupun pengadilan,” tegas Sudarno.

Baca Juga :  Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir Terima Lencana Kehormatan “Jer Basuki Mawa Beya” dari Gubernur Jatim

Ia menjelaskan, KUHP baru membawa sejumlah pembaruan yang memerlukan pemahaman mendalam. Tanpa penguasaan yang baik, penanganan perkara berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Surdarno menilai, kemampuan teknis penyidik harus terus ditingkatkan seiring perubahan regulasi. Ia mendorong agar personel aktif mengikuti pelatihan, diskusi, dan forum koordinasi lintas lembaga.

Selain aspek teknis, Sudarno juga mengingatkan pentingnya integritas dalam proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa profesionalisme tidak hanya diukur dari kemampuan hukum, tetapi juga dari kejujuran dan tanggung jawab moral.

“Jangan sampai pengetahuan hukum tinggi, tapi integritas rendah. Itu berbahaya,” ujarnya.

Baca Juga :  Efek Domino Blackout Sumatera, Gangguan SUTET di Jambi Lumpuhkan Sejumlah Wilayah

Ia meminta seluruh personel menjadikan hukum sebagai alat keadilan, bukan alat kepentingan. Dengan penerapan KUHP baru, Polresta Bengkulu diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.

Kapolresta optimistis, dengan kesiapan dan kemauan belajar, jajaran Polresta Bengkulu mampu beradaptasi dengan perubahan. Ia menegaskan bahwa institusi kepolisian harus selalu selangkah lebih siap dalam menghadapi dinamika hukum.

Apel pagi tersebut menjadi penegasan bahwa tahun 2026 bukan hanya soal target kinerja, tetapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia di tubuh Polresta Bengkulu.

Berita Terkait

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Pemprov Bengkulu Tunggu Regulasi Pusat soal Penyaluran Bansos Lewat Kopdes
BI Bengkulu Perkuat Edukasi QRIS, Transaksi Digital Tak Cukup Hanya Praktis
Istri Ketua SAAF Tempuh Jalur Hukum, Perjuangkan Hak Diri dan Anak
Kuasa Hukum CV Pupuk Apresiasi Vonis Hakim, Sebut Unsur Pidana Terbukti
BTPN Syariah Jaga Kualitas Pembiayaan, Laba Semester I 2026 Capai Rp655 Miliar
Kaesang Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Konsolidasi Besar Menuju Pemilu 2029 Dimulai
Saksi Ahli Terdakwa Justru Ungkap Fakta yang Menguatkan Dugaan Fraud di CV Pupuk
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 1 September 2026 - 15:54 WIB

Pemprov Bengkulu Tunggu Regulasi Pusat soal Penyaluran Bansos Lewat Kopdes

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:30 WIB

BI Bengkulu Perkuat Edukasi QRIS, Transaksi Digital Tak Cukup Hanya Praktis

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Istri Ketua SAAF Tempuh Jalur Hukum, Perjuangkan Hak Diri dan Anak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Kuasa Hukum CV Pupuk Apresiasi Vonis Hakim, Sebut Unsur Pidana Terbukti

Berita Terbaru