Rotasi Ketua DPRD Antara Kewenangan Partai dan Perlawanan Politik

Fraksi Golkar Minta Proses Sesuai Tatib

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI — Setelah sempat menimbulkan tanya dan tarik-ulur di internal lembaga legislatif, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu akhirnya menunjukkan titik terang. Surat persetujuan resmi dari DPP Partai Golkar terkait PAW Pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2024–2029 telah dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin, 24 November 2025. Momentum ini sekaligus menandai dimulainya langkah formal untuk menggeser posisi Sumardi dari kursi Ketua DPRD.

Surat bernomor B-793/DPD/GOLKAR/X/2025 tertanggal 4 Oktober 2025 tersebut menjadi dasar hukum baru yang memaksa lembaga DPRD menjalankan rangkaian mekanisme sesuai Peraturan DPRD Provinsi Bengkulu Nomor 33 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bengkulu, Mahdi Husin, menegaskan bahwa pihaknya menginginkan seluruh proses berjalan sesuai prosedur. Setelah surat dibacakan dalam paripurna, DPRD diwajibkan membentuk Badan Musyawarah (Banmus) dalam waktu maksimal tujuh hari untuk menyusun jadwal paripurna pemberhentian dan pengangkatan PAW Ketua DPRD.

“Fraksi Golkar tentu berharap lembaga menindaklanjuti sesuai tata tertib. Tidak ada alasan untuk menahan proses ini karena seluruh dasar hukumnya sudah lengkap,” ujar Mahdi.

Sebagai kepanjangan tangan dari DPD Golkar Provinsi Bengkulu, Fraksi Golkar menegaskan bahwa mereka akan memantau setiap perkembangan. Mereka tidak ingin proses yang sudah sah ini kembali tersendat oleh dinamika internal lembaga.

“Intinya, kami memastikan mekanisme dijalankan sesuai aturan. Setelah Banmus bekerja, tinggal menjadwalkan paripurna PAW Ketua DPRD, lalu diteruskan ke Gubernur untuk diproses ke Kemendagri,” tambahnya

Sementara itu Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah, menjelaskan bahwa pergantian pimpinan DPRD sepenuhnya telah diatur dalam Tatib DPRD. Pada Pasal 48 ayat (2), terdapat empat kategori yang menyebabkan pimpinan DPRD berhenti sebelum masa jabatan berakhir. Keempatnya adalah. Meninggal dunia. Mengundurkan diri. Diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan. Diberhentikan sebagai pimpinan DPRD

Menurut Samsu, situasi yang terjadi sekarang berada pada poin keempat — pimpinan diberhentikan dari jabatan karena diusulkan oleh partai politiknya.

Hal ini dipertegas pada Pasal 49 ayat (1) huruf b, yang berbunyi: “Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.”

“Menjadi ketua DPRD adalah keputusan dan usulan partai, maka ketika partai mengusulkan pergantian, itu sah dan tidak harus menunggu pelanggaran PDLT ataupun alasan lain seperti meninggal dunia atau mengundurkan diri,” tegas Samsu Amanah.

Baca Juga :  Ribuan UMKM Berebut Ruang Usaha, Belengguk Point Jadi Lokasi Favorit Pedagang Bengkulu

Sesuai Pasal 49 ayat (2), ketika salah seorang pimpinan berhenti, maka pimpinan DPRD lainnya akan menunjuk salah seorang dari unsur pimpinan untuk menjalankan tugas ketua hingga pimpinan pengganti definitif ditetapkan.

Samsu menjelaskan, mekanisme ini otomatis berjalan setelah Banmus menetapkan jadwal paripurna usulan PAW. “Selama proses berjalan di Kemendagri melalui Gubernur Bengkulu, maka tugas Ketua DPRD akan diambil alih oleh pimpinan lainnya,” tuturnya.

Selain itu, Tatib pada Pasal 50 ayat (1) menegaskan bahwa seluruh proses pemberhentian pimpinan DPRD harus dilaporkan dalam sidang paripurna, dipimpin oleh pimpinan lainnya.

Sebagaimana yang publik perlu pahami, bahwa dinamika yang terjadi di DPRD Provinsi Bengkulu belakangan ini bukanlah Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam pengertian pencopotan status keanggotaan dewan. Yang sedang bergulir adalah rotasi jabatan struktural, tepatnya posisi Ketua DPRD. Artinya, status keanggotaan tidak bergeser yang berubah hanyalah kursi pimpinan yang merupakan mandat partai.

Fenomena ini bukan hal baru. Sebelumnya Partai Amanat Nasional (PAN) juga melakukan rotasi pada jabatan Wakil Ketua I dengan mengganti Suprisman dan menunjuk Teuku Zulkarnain. Proses berjalan cepat, mulus, tanpa pergolakan politik. Ketika rotasi dilakukan oleh partai pemilik kursi, kewenangannya bersifat mutlak dan tidak dapat diperdebatkan. Kursi pimpinan adalah jabatan politis yang lahir dari rekomendasi partai, bukan hak prerogatif pribadi anggota DPRD.

Namun, apa yang terjadi di tubuh Partai Golkar Bengkulu tampaknya jauh lebih rumit. Sejak diterbitkannya surat PAW pimpinan dari DPP Partai Golkar, dinamika yang muncul menunjukkan bahwa rotasi ini tidak semudah apa yang dialami PAN. Ketua DPRD Bengkulu, Sumardi, yang menjadi objek rotasi, mengambil langkah perlawanan terbuka. Hal ini memicu dugaan bahwa proses PAW kali ini akan berlangsung panjang dan penuh perseteruan, meskipun aturan mekanismenya sangat jelas dalam Peraturan DPRD Provinsi Bengkulu Nomor 33 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Sikap Sumardi bukan sekadar isyarat penolakan; ia tergambarkan nyata dalam beberapa tindakan kontroversial. Pada rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan III DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (24/11), tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2026 serta penyampaian Program Pembentukan Perda 2026 yang dihadiri oleh Gubernur Bengkulu dan Tamu undangan lainnya, Sumardi secara terbuka melanggar Tatib DPRD dengan tidak membacakan surat masuk penting terkait PAW dirinya.

Baca Juga :  Tol Bengkulu–Lubuk Linggau Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi dan Inklusi Keuangan Daerah

Tindakan ini memicu hujan interupsi dari sejumlah anggota dewan yang menilai ketua telah sengaja mengenyampingkan prosedur formal. Desakan keras agar pimpinan rapat membaca seluruh surat masuk, terutama yang menyangkut keputusan strategis partai, akhirnya membuat Sumardi tidak punya pilihan selain memberi ruang kepada Sekretariat Dewan untuk membacakan surat PAW tersebut.

Peristiwa tersebut menjadi penanda kuat bahwa pembangkangan dari Sumardi terhadap keputusan DPP Golkar bukan isapan jempol. Karena itu, logis jika publik menduga bahwa tindakan serupa bisa kembali muncul sebagai bagian dari upaya mempertahankan kekuasaan.

Ketika seorang ketua DPRD berani menantang keputusan partainya sendiri, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kursi, tetapi integritas tata kelola partai dan kredibilitas lembaga.

Di titik ini, beban besar justru berada di pundak DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu. Sebagai perpanjangan tangan dari DPP, DPD tidak boleh membiarkan gesekan internal ini melebar menjadi konflik politik berkepanjangan. Apalagi jika perseteruan itu berpotensi menyeret lembaga DPRD dalam ketegangan yang tidak perlu. Kejelasan sikap dan ketegasan langkah sangat dibutuhkan agar proses PAW berjalan sesuai rel aturan, tanpa drama tambahan, dan tanpa membuka ruang bagi manuver politik yang merusak.

Rotasi jabatan pimpinan adalah hal wajar dalam ekosistem politik. Tetapi ketika rotasi tersebut berubah menjadi arena perlawanan, maka problemnya bukan lagi sekadar prosedur—melainkan ego kekuasaan. Dan setiap partai besar pasti tahu, kekuasaan yang dipertahankan dengan cara-cara melawan keputusan organisasi adalah sinyal bahaya terhadap kesehatan demokrasi internal partai.

Satu hal yang pasti: jika Golkar ingin menjaga marwah partai sekaligus memastikan lembaga DPRD tetap berjalan stabil, maka penyelesaian tegas dan berwibawa harus segera diambil. Sebab tidak ada satu pun partai politik yang dapat bertahan jika keputusan pusatnya dilawan terbuka oleh kader yang justru menduduki jabatan strategis. (**)

Berita Terkait

Pemkab Bengkulu Tengah Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Benteng Alami Pesisir dari Ancaman Abrasi
Helmi Hasan dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Bengkulu
SMPN 19 Bengkulu Menunggu Uluran Tangan Pusat, Revitalisasi Capai Rp2 Miliar
Targetkan 67 Kelurahan Masuk Program Binaan Imigrasi, Pemkot Bengkulu Perkuat Pencegahan TPPO
Data Akurat Jadi Kunci, BPS Ajak Pelaku UMKM Bengkulu Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi
BKD Bengkulu Tegaskan Peserta Absen Otomatis Gugur dari Seleksi Karo Hukum
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Pemkab Bengkulu Tengah Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Benteng Alami Pesisir dari Ancaman Abrasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:20 WIB

Helmi Hasan dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Bengkulu

Senin, 27 Juli 2026 - 20:22 WIB

SMPN 19 Bengkulu Menunggu Uluran Tangan Pusat, Revitalisasi Capai Rp2 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 19:51 WIB

Targetkan 67 Kelurahan Masuk Program Binaan Imigrasi, Pemkot Bengkulu Perkuat Pencegahan TPPO

Senin, 27 Juli 2026 - 19:19 WIB

Data Akurat Jadi Kunci, BPS Ajak Pelaku UMKM Bengkulu Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi

Berita Terbaru