Terharu! Demi Obati Ibu Mertua, Warga Curup Penggelap Uang Rp 56 Juta Dapat Restorative Justice

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Foto: dok. istimewa)

Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Foto: dok. istimewa)

Bengkulu – Bayu, warga Curup Kabupaten Rejang Lebong, akhirnya lepas dari jeratan pidana setelah kasus penggelapan uang perusahaan yang menjeratnya diselesaikan melalui Restorative Justice, Selasa (14/10/25).

Keputusan ini diambil usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengajukan permohonan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan disetujui.

Dalam ekpose yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH, bersama Kajari Bengkulu Dr. Yeni Puspita, SH.MH, serta didampingi Kasi Pidum Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH terungkap bahwa Bayu melakukan penggelapan bukan karena niat jahat, melainkan karena desakan ekonomi.

Baca Juga :  Desa Talang Aling Disiapkan Jadi Pusat Agro Wisata, Helmi Hasan Ingin Satwa Dipindahkan

Tersangka diketahui menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 56 juta untuk biaya pengobatan ibu mertuanya yang sakit kronis. Faktor kemanusiaan inilah yang menjadi dasar pertimbangan jaksa untuk mengedepankan penyelesaian perkara secara hati nurani melalui mekanisme Restorative Justice.

Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH, didampingi Kasi Intelijen Fri Wisdom Saragih Sumbayak, SH.MH, menjelaskan bahwa tersangka bekerja sebagai sales di PT Authe Mitra Niaga Bengkulu, perusahaan distributor makanan dan minuman ringan. Namun, uang hasil penjualan yang seharusnya disetorkan ke perusahaan digunakan untuk membiayai pengobatan ibu mertuanya.

Baca Juga :  Bupati Seluma Jadi Pejabat Pertama di Seluma Aktifkan Coretax, Dukung Transformasi Digital Perpajakan

“Setelah kita ajukan, permohonan restorative justice dikabulkan Kejaksaan Agung,” ujar Rusydi.

Lebih lanjut, Rusydi menegaskan bahwa setelah dikabulkannya permohonan tersebut, kasus yang menjerat Bayu resmi dihentikan penuntutannya.
“Jadi perkaranya tidak dibawa ke persidangan. Tersangka mengaku terpaksa melakukan penggelapan, menyesali perbuatannya, dan antara korban serta tersangka telah sepakat menyelesaikan perkara lewat restorative justice,” jelasnya.

Kasus ini menjadi contoh penerapan Restorative Justice yang menekankan pada pemulihan hubungan sosial dan kemanusiaan, bukan semata pada penghukuman.

Berita Terkait

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Masih Dinamis, Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kewaspadaan
Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:50 WIB

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Masih Dinamis, Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kewaspadaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Berita Terbaru