Ahli Tegaskan Kasus PTM–Mega Mall Bengkulu Sengketa Perdata, Penerapan Tipikor Dinilai Keliru

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang PTM dan Mega Mall Bengkulu menghadirkan empat ahli yang menilai perkara ini sebagai sengketa perdata. Penghitungan kerugian negara dinilai cacat prosedur dan tak sah secara hukum.

Sidang PTM dan Mega Mall Bengkulu menghadirkan empat ahli yang menilai perkara ini sebagai sengketa perdata. Penghitungan kerugian negara dinilai cacat prosedur dan tak sah secara hukum.

NARASIDEMOKRASI – Sidang lanjutan kasus Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu kembali menyita perhatian publik. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Kamis (5/2/2026), perkara ini memasuki babak penting setelah empat orang ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa memberikan keterangan yang dinilai krusial.

Tiga terdakwa dari PT Tigadi Lestari yakni  Satriadi Benggawan, Kurniadi Benggawan, Heriadi Benggawan,memberikan keterangan yang dinilai krusial.

Sedangkan empat ahli yang dihadairkan tersebut berasal dari disiplin ilmu berbeda, yakni hukum perjanjian, agraria, keuangan, dan pidana. Mereka sepakat dalam satu kesimpulan utama: perkara PTM dan Mega Mall sejatinya merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana korupsi.

Para ahli yang memberikan keterangan adalah Dr. Gunawan Widjaja (Ahli Hukum Perjanjian/KPBU), Dr. Iing R. Sodikin Arifin (Ahli Agraria), Dr. Gilbert Rely (Ahli Keuangan), dan Dr. Flora Dianti (Ahli Hukum Pidana).

Ahli Hukum Perjanjian, Dr. Gunawan Widjaja, menjelaskan bahwa kerja sama antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan pihak swasta menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) atau bentuk sejenis, yang berbasis perjanjian.

Menurutnya, kewajiban bagi hasil dari pihak swasta baru dapat dilakukan apabila investasi dan biaya operasional telah mencapai Break Even Point (BEP) dan menghasilkan keuntungan.

“Kalau secara fakta usaha masih mengalami kerugian, maka tidak ada kewajiban bagi hasil. Tidak bisa langsung menyimpulkan adanya pelanggaran,” jelas Gunawan di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, kerugian yang dialami investor PTM dan Mega Mall disebabkan oleh berbagai faktor eksternal. Mulai dari kesepakatan sewa kios murah yang sebelumnya tidak diketahui pihak investor, maraknya pedagang kaki lima liar, musibah kebakaran, hingga pandemi Covid-19 yang memukul sektor perdagangan.

Dalam kondisi seperti itu, kata Gunawan, pihak swasta tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Jika pemerintah menghendaki perubahan isi perjanjian, maka mekanisme yang benar adalah melalui addendum atau gugatan perdata.

Baca Juga :  Dari Serap Aspirasi hingga Bedah Rumah, Kapolda Bengkulu Hadirkan Aksi Nyata di Enggano

“Kalau tidak ada kesepakatan, jalurnya perdata. Bukan pidana, apalagi tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sorotan tajam juga datang dari Ahli Keuangan, Dr. Gilbert Rely. Ia menilai Laporan Akuntan Publik (LAP) tentang penghitungan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam surat dakwaan cacat prosedur.

Menurut Gilbert, laporan tersebut tidak didasarkan pada audit investigatif dan tidak menggunakan metode konfirmasi silang yang menjadi standar pemeriksaan keuangan negara.

“Laporan itu disusun tanpa audit investigasi. Selain itu, tidak ada unsur APBD yang dirugikan. Jadi unsur kerugian keuangan negara patut dipertanyakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gilbert mengungkapkan bahwa ketua tim akuntan publik yang menyusun laporan tersebut tidak memiliki sertifikasi wajib Certified Financial Investigator (CFI). Padahal, sertifikasi itu merupakan syarat penting dalam penghitungan kerugian keuangan negara.

Ia menegaskan, lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jika bukan BPK, maka laporan itu tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah di persidangan,” kata Gilbert.

Kekhawatiran publik soal potensi hilangnya aset tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu juga dibantah oleh Ahli Agraria, Dr. Iing R. Sodikin Arifin.

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pertanahan berlaku asas pemisahan horizontal. Artinya, tanah dan bangunan merupakan dua objek hukum yang berbeda.

“Tanah dengan status Hak Pengelolaan (HPL) tetap milik Pemkot Bengkulu. Bangunan di atasnya dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) adalah milik investor,” jelasnya.

Menurutnya, HPL tidak dapat dijaminkan ke bank dan tidak akan hilang meskipun di atasnya berdiri bangunan dengan status HGB. Berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 1996, yang dapat dijadikan jaminan hanya bangunan, bukan tanah HPL.

Selain itu, Kepmendagri Nomor 11 Tahun 2001 juga memperbolehkan pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak ketiga tanpa mengubah status kepemilikan.

Baca Juga :  Targetkan 67 Kelurahan Masuk Program Binaan Imigrasi, Pemkot Bengkulu Perkuat Pencegahan TPPO

“Penerbitan HGB di atas HPL sama sekali tidak mengubah status kepemilikan tanah Pemkot Bengkulu,” tegas Iing.

Dari sisi hukum pidana, Dr. Flora Dianti menegaskan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana harus menjadi upaya terakhir.

Jika pokok masalahnya adalah pelaksanaan perjanjian dan pembagian hasil usaha, maka sengketa tersebut masuk ke ranah hukum perdata.

“Memidanakan risiko bisnis atau sengketa kontrak tanpa adanya niat jahat (mens rea) adalah kekeliruan penerapan hukum,” kata Flora.

Ia juga menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus ditetapkan oleh lembaga berwenang dan melalui prosedur yang sah. Jika tidak, maka alat bukti tersebut tidak memiliki nilai pembuktian di persidangan.

Penasihat hukum terdakwa dari PT Tigadi Lestari turut menegaskan kesimpulan para ahli. Hema Simanjuntak menyatakan, sejak awal pihaknya melihat perkara ini sebagai sengketa bisnis murni.

“Kami melihat tidak ada niat jahat, tidak ada penggelapan, dan tidak ada kerugian negara yang sah. Ini murni persoalan perjanjian,” ujarnya.

Senada dengan itu, Billy Elanda menilai penggunaan hukum pidana dalam kasus ini justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor.

“Kalau setiap risiko bisnis dipidanakan, siapa yang berani berinvestasi di daerah?” katanya.

Sementara itu, Shilviana menegaskan bahwa seluruh proses kerja sama telah dilakukan secara terbuka dan sesuai perjanjian.

“Kami berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif, berdasarkan fakta hukum dan keterangan para ahli,” tuturnya.

Dengan keterangan para ahli dan pembelaan penasihat hukum tersebut, persidangan PTM dan Mega Mall Bengkulu kini mengarah pada perdebatan mendasar: apakah perkara ini benar-benar tindak pidana korupsi, atau sekadar sengketa perdata yang dipaksakan masuk ke ranah pidana.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Maritim Maju, Laut Tetap Terjaga: Pesan GM Pelindo Bengkulu kepada Mahasiswa UNIB
Polisi Telusuri Aset Tersangka Korupsi RSKJ Soeprapto, Dua Bidang Tanah Disita
Tol Bengkulu–Lubuk Linggau Dinanti, Mian Bawa Aspirasinya ke Presiden Prabowo
Pemda Bengkulu Tengah Perkuat Semangat Pemerintahan Bersih, Kampanye Antikorupsi Digelar Terbuka untuk Masyarakat
Cegah Persoalan Hukum, Pelindo Bengkulu Perkuat Sinergi dengan Kejati
103 Plastik Klip dan 4 Kaca Pirek Ditemukan, Polres Kaur Sisir Rumah Sasaran Operasi Narkoba
Polemik Hibah Eks Mes Pemda Bengkulu Memanas, Sekda Cukup Pemberitahuan, Pansus Minta Evaluasi
Siapkan Dokumen KDMP, Pemprov Bengkulu Minta Pendampingan Kejati
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Maritim Maju, Laut Tetap Terjaga: Pesan GM Pelindo Bengkulu kepada Mahasiswa UNIB

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polisi Telusuri Aset Tersangka Korupsi RSKJ Soeprapto, Dua Bidang Tanah Disita

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Tol Bengkulu–Lubuk Linggau Dinanti, Mian Bawa Aspirasinya ke Presiden Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Pemda Bengkulu Tengah Perkuat Semangat Pemerintahan Bersih, Kampanye Antikorupsi Digelar Terbuka untuk Masyarakat

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:19 WIB

103 Plastik Klip dan 4 Kaca Pirek Ditemukan, Polres Kaur Sisir Rumah Sasaran Operasi Narkoba

Berita Terbaru

Nasional

 Keluarga ASN yang Harmonis Jadi Perhatian DWP Bengkulu

Selasa, 27 Okt 2026 - 15:14 WIB