Terdakwa Kasus Tambang Bengkulu Komit Lunasi Kerugian Negara Sebelum 13 Maret

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batubara di Bengkulu menyatakan komitmen untuk melunasi kerugian negara yang timbul dari aktivitas pertambangan tersebut.

Komitmen tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis (5/3/2026).

Dalam sidang tersebut, para terdakwa menyampaikan surat pernyataan bersama yang berisi kesediaan mengganti kerugian negara melalui mekanisme plea bargain.

Beberapa terdakwa yang menandatangani dokumen tersebut antara lain Bebby Hussy, Sakya Hussy, Sutarman, Julius Soh, Agusman, Awang, dan Andy Putra.

Total kerugian negara yang disebut dalam perkara ini mencapai Rp159.812.890.712,91.

Plt Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Denny Agustian, S.H., M.H. menjelaskan bahwa para terdakwa menyatakan kesediaan untuk menutup kerugian negara yang muncul dari rangkaian aktivitas pertambangan batubara tersebut.

Baca Juga :  Raya Poin Flash Sale, Strategi Bank Raya Bikin Nasabah Makin Aktif Bertransaksi

“Para terdakwa menyatakan bersedia mengganti kerugian negara yang timbul dalam perkara ini. Pernyataan tersebut disampaikan dalam dokumen yang dibacakan dalam persidangan,” kata Denny.

Menurutnya, komitmen tersebut menjadi bagian dari perkembangan proses persidangan yang sedang berjalan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. Ghufroni, SH, MH. menjelaskan bahwa sebagian dana pengganti telah disita oleh penyidik.

“Dana yang sudah disita mencapai sekitar Rp110,6 miliar dari berbagai rekening yang terkait dengan perkara ini,” ujar Gufron.

Selain dana yang telah disita, para terdakwa juga menyatakan kesediaan menyerahkan tambahan dana dari beberapa rekening lain.

Di antaranya dana dari rekening PT Inti Bara Perdana di Bank BNI sebesar Rp17,8 miliar serta dana dari rekening Sakya Hussy di Maybank sebesar Rp3 miliar.

Namun setelah dihitung secara keseluruhan, masih terdapat sisa kewajiban penggantian kerugian negara sebesar Rp28.309.608.981,71.

Baca Juga :  APPI Wakili Wartawan Kaur Hearing ke DPRD, Tuntut Penambahan Anggaran Publikasi

Para terdakwa menyatakan kesanggupan untuk melunasi sisa dana tersebut paling lambat pada 13 Maret 2026 melalui rekening penerimaan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Jika hingga batas waktu tersebut dana belum terpenuhi, para terdakwa juga menyatakan kesediaan untuk dilakukan pelelangan terhadap batubara yang berada di stockpile PT Inti Bara Perdana.

Perkiraan volume batubara yang akan dilelang mencapai 126.471,5 metrik ton.

Hasil pelelangan tersebut nantinya akan digunakan untuk menutup kekurangan penggantian kerugian negara dalam perkara ini.

Apabila terdapat kelebihan dari hasil pelelangan tersebut, dana akan dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Persidangan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batubara ini masih akan berlanjut di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap berbagai dokumen serta fakta persidangan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru