NARASIDEMOKRASI – Proyek tol Bengkulu–Taba Penanjung yang digadang-gadang menjadi urat nadi ekonomi baru di Provinsi Bengkulu kini terseret ke ruang sidang. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu resmi melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol kepada jaksa penuntut umum, Kamis (18/12/2025).
Pelimpahan tersebut dilakukan bersamaan dengan penyerahan barang bukti berupa dokumen administrasi, serta aset tanah dan bangunan. Seluruh tersangka hadir didampingi penasihat hukum, menandai keseriusan perkara yang akan segera diuji di pengadilan.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, mengatakan bahwa setelah tahap II ini, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu,” ujarnya.
Kasus ini mencuat karena dugaan manipulasi dalam proses pembebasan lahan yang berlangsung pada 2019–2020. Sejumlah pihak diduga bersekongkol menaikkan nilai ganti rugi lahan sehingga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp7 miliar.Yang menarik perhatian publik, para tersangka berasal dari latar belakang strategis. Ada pejabat Badan Pertanahan Nasional, advokat, hingga pihak dari Kantor Jasa Penilai Publik. Kombinasi ini memperlihatkan bahwa dugaan korupsi tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jejaring kewenangan dan keahlian profesional.
Kejati Bengkulu menyadari kompleksitas tersebut. Oleh karena itu, dalam proses penuntutan, jaksa yang dilibatkan merupakan tim gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu Tengah. Langkah ini diharapkan mampu mengurai setiap peran para tersangka secara objektif di persidangan.
“Perkara ini kami tangani secara bersama agar pembuktian lebih kuat,” kata Arief menegaskan.
Publik Bengkulu menaruh harapan besar agar perkara ini menjadi momentum bersih-bersih di sektor pengadaan lahan proyek infrastruktur. Selama ini, pembebasan lahan kerap menjadi titik rawan korupsi karena melibatkan penilaian harga, administrasi, dan kepentingan berbagai pihak.
Jika terbukti bersalah, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di daerah. Lebih dari itu, proses ini diharapkan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proyek strategis yang dibiayai uang negara.
Kini, sorotan tertuju pada Pengadilan Negeri Bengkulu. Di sanalah nasib para tersangka akan ditentukan, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas pembangunan.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaktur









