PHI Tolak Gugatan Eks Karyawan, Bank Bengkulu Dinilai Taat Aturan Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum Bank Bengkulu: Ana Tasia Pase

Penasehat Hukum Bank Bengkulu: Ana Tasia Pase

NARASIDEMOKRAASI – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memutuskan menolak gugatan yang diajukan sekitar 80 mantan karyawan terhadap manajemen Bank Bengkulu. Putusan ini sekaligus menjadi bukti bahwa langkah perusahaan telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dalam perkara Nomor 9 di PHI, majelis hakim menyatakan seluruh gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan dan para mantan karyawan merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Kuasa hukum Bank Bengkulu, Ana Tasia Pase, menyampaikan bahwa putusan ini memberikan kejelasan hukum atas polemik yang sempat mencuat.

Baca Juga :  Empat Terdakwa Korupsi Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung Divonis Bebas, Hakim Sebut Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum

“Majelis hakim telah menegaskan bahwa hubungan kerja yang terjadi adalah PKWT, sehingga seluruh proses yang dilakukan perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan,” ujarnya, Jumat.

Tidak hanya itu, dalam amar putusan, Bank Bengkulu juga diperintahkan untuk membayarkan kompensasi kepada para mantan karyawan. Namun, kewajiban tersebut disebut telah dilaksanakan lebih awal oleh pihak perusahaan.

“Bahkan sebelum putusan dibacakan, kompensasi sudah kami bayarkan. Ini menunjukkan komitmen klien kami untuk tetap mematuhi aturan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dolar Naik, Tempe Makin Kecil! Perajin Tempe Bertahan Demi Tak Kehilangan Pelanggan

Putusan ini memperkuat posisi hukum Bank Bengkulu sebagai institusi yang menjalankan kebijakan ketenagakerjaan secara profesional dan sesuai regulasi. Langkah perusahaan dinilai tidak hanya mengikuti prosedur, tetapi juga mengedepankan kepastian hukum dalam setiap kebijakan.

Dengan demikian, sengketa ketenagakerjaan tersebut dinyatakan selesai di tingkat PHI, sekaligus menegaskan bahwa kebijakan perusahaan telah berjalan sesuai koridor hukum.

Penulis : Windi junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Pemprov Bengkulu Tunggu Regulasi Pusat soal Penyaluran Bansos Lewat Kopdes
BI Bengkulu Perkuat Edukasi QRIS, Transaksi Digital Tak Cukup Hanya Praktis
Istri Ketua SAAF Tempuh Jalur Hukum, Perjuangkan Hak Diri dan Anak
Kuasa Hukum CV Pupuk Apresiasi Vonis Hakim, Sebut Unsur Pidana Terbukti
BTPN Syariah Jaga Kualitas Pembiayaan, Laba Semester I 2026 Capai Rp655 Miliar
Kaesang Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Konsolidasi Besar Menuju Pemilu 2029 Dimulai
Saksi Ahli Terdakwa Justru Ungkap Fakta yang Menguatkan Dugaan Fraud di CV Pupuk
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 1 September 2026 - 15:54 WIB

Pemprov Bengkulu Tunggu Regulasi Pusat soal Penyaluran Bansos Lewat Kopdes

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:30 WIB

BI Bengkulu Perkuat Edukasi QRIS, Transaksi Digital Tak Cukup Hanya Praktis

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Istri Ketua SAAF Tempuh Jalur Hukum, Perjuangkan Hak Diri dan Anak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Kuasa Hukum CV Pupuk Apresiasi Vonis Hakim, Sebut Unsur Pidana Terbukti

Berita Terbaru