PHI Tolak Gugatan Eks Karyawan, Bank Bengkulu Dinilai Taat Aturan Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum Bank Bengkulu: Ana Tasia Pase

Penasehat Hukum Bank Bengkulu: Ana Tasia Pase

NARASIDEMOKRAASI – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memutuskan menolak gugatan yang diajukan sekitar 80 mantan karyawan terhadap manajemen Bank Bengkulu. Putusan ini sekaligus menjadi bukti bahwa langkah perusahaan telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dalam perkara Nomor 9 di PHI, majelis hakim menyatakan seluruh gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan dan para mantan karyawan merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Kuasa hukum Bank Bengkulu, Ana Tasia Pase, menyampaikan bahwa putusan ini memberikan kejelasan hukum atas polemik yang sempat mencuat.

Baca Juga :  Polresta Bengkulu Sosialisasi Penerimaan Bintara Brimob 2025, Tegaskan Rekrutmen Tanpa Calo dan Pungli

“Majelis hakim telah menegaskan bahwa hubungan kerja yang terjadi adalah PKWT, sehingga seluruh proses yang dilakukan perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan,” ujarnya, Jumat.

Tidak hanya itu, dalam amar putusan, Bank Bengkulu juga diperintahkan untuk membayarkan kompensasi kepada para mantan karyawan. Namun, kewajiban tersebut disebut telah dilaksanakan lebih awal oleh pihak perusahaan.

“Bahkan sebelum putusan dibacakan, kompensasi sudah kami bayarkan. Ini menunjukkan komitmen klien kami untuk tetap mematuhi aturan,” jelasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Dedy Wahyudi Ajak Warga Ramaikan Danau Dendam Trail Run 2025, Olahraga Sambil Nikmati Pesona Alam Bengkulu

Putusan ini memperkuat posisi hukum Bank Bengkulu sebagai institusi yang menjalankan kebijakan ketenagakerjaan secara profesional dan sesuai regulasi. Langkah perusahaan dinilai tidak hanya mengikuti prosedur, tetapi juga mengedepankan kepastian hukum dalam setiap kebijakan.

Dengan demikian, sengketa ketenagakerjaan tersebut dinyatakan selesai di tingkat PHI, sekaligus menegaskan bahwa kebijakan perusahaan telah berjalan sesuai koridor hukum.

Penulis : Windi junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolri dan Akpol ’90 Dhira Brata Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Bogor
Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Tanpa Jalur Titipan
Polri Hadir di Ruang Digital, E-Sport Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Anak Muda Raih Prestasi
Polri Luncurkan E-Sport Kapolri Cup 2026, Siapkan Panggung Talenta Digital Indonesia
Wayang Karton Jadi Media Edukasi Anak, Polres Kediri Kota Meriahkan HKGB ke-74 dengan Cara Kreatif
KAMSRI Dorong Transparansi Pemerintah Terkait Penunjukan Wakil Kepala BGN
Golkar Kota Bengkulu Terima SK Kepengurusan
Sultan Bergerak Cepat, DPD RI Kawal Pemulihan Harga Sawit hingga Kembali Normal
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 03:40 WIB

Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Tanpa Jalur Titipan

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polri Hadir di Ruang Digital, E-Sport Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Anak Muda Raih Prestasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:19 WIB

Polri Luncurkan E-Sport Kapolri Cup 2026, Siapkan Panggung Talenta Digital Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:08 WIB

Wayang Karton Jadi Media Edukasi Anak, Polres Kediri Kota Meriahkan HKGB ke-74 dengan Cara Kreatif

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:08 WIB

KAMSRI Dorong Transparansi Pemerintah Terkait Penunjukan Wakil Kepala BGN

Berita Terbaru