NARASIDEMOKRAASI – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memutuskan menolak gugatan yang diajukan sekitar 80 mantan karyawan terhadap manajemen Bank Bengkulu. Putusan ini sekaligus menjadi bukti bahwa langkah perusahaan telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam perkara Nomor 9 di PHI, majelis hakim menyatakan seluruh gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan dan para mantan karyawan merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Kuasa hukum Bank Bengkulu, Ana Tasia Pase, menyampaikan bahwa putusan ini memberikan kejelasan hukum atas polemik yang sempat mencuat.
“Majelis hakim telah menegaskan bahwa hubungan kerja yang terjadi adalah PKWT, sehingga seluruh proses yang dilakukan perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan,” ujarnya, Jumat.
Tidak hanya itu, dalam amar putusan, Bank Bengkulu juga diperintahkan untuk membayarkan kompensasi kepada para mantan karyawan. Namun, kewajiban tersebut disebut telah dilaksanakan lebih awal oleh pihak perusahaan.
“Bahkan sebelum putusan dibacakan, kompensasi sudah kami bayarkan. Ini menunjukkan komitmen klien kami untuk tetap mematuhi aturan,” jelasnya.
Putusan ini memperkuat posisi hukum Bank Bengkulu sebagai institusi yang menjalankan kebijakan ketenagakerjaan secara profesional dan sesuai regulasi. Langkah perusahaan dinilai tidak hanya mengikuti prosedur, tetapi juga mengedepankan kepastian hukum dalam setiap kebijakan.
Dengan demikian, sengketa ketenagakerjaan tersebut dinyatakan selesai di tingkat PHI, sekaligus menegaskan bahwa kebijakan perusahaan telah berjalan sesuai koridor hukum.
Penulis : Windi junius
Editor : Redaksi









