Sidang Mega Mall Bengkulu Diwarnai Dissenting Opinion Hakim

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Sidang putusan perkara dugaan korupsi Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu menghadirkan dinamika menarik. Dalam pembacaan amar putusan pada Kamis (12/3), majelis hakim sempat mengalami perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Perbedaan pandangan tersebut terjadi antara ketua majelis hakim dengan dua hakim anggota lainnya.

Ketua majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa sertifikat tanah milik pemerintah daerah yang berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tidak boleh dipindahtangankan ataupun dijadikan jaminan.

Menurut pandangan ketua majelis hakim, status HPL memiliki ketentuan yang jelas dalam aturan sehingga tidak bisa dijadikan objek jaminan dalam transaksi keuangan.

Namun dua hakim anggota memiliki pandangan berbeda.

Dalam pertimbangannya, kedua hakim anggota menilai bahwa tindakan menjaminkan sertifikat oleh pihak pengelola untuk memperoleh kredit masih dapat diperbolehkan selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, mereka juga menilai bahwa tidak ada barang milik Pemerintah Kota Bengkulu yang dijadikan jaminan oleh pihak PT Tigadi Lestari maupun PT Dwisaha Selaras Abadi.

Baca Juga :  Sinyal Lelang Jabatan Eselon II, Hasil Uji Kompetensi Jadi Pertimbangan

Perbedaan pendapat tersebut membuat majelis hakim harus melakukan voting untuk menentukan putusan akhir perkara.

Melalui voting tersebut, mayoritas hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Setelah keputusan diambil, majelis hakim kemudian membacakan vonis terhadap tujuh terdakwa dalam perkara tersebut.

Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan divonis 7 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 80 hari kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp147 miliar dengan subsider 2 tahun penjara.

Terdakwa lainnya, Hariadi Benggawan dan Satriadi Benggawan masing-masing divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono dan Komisarisnya Budi Santoso masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sementara mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu Chandra D. Putra divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Baca Juga :  Polres Mukomuko Perkuat Sinergi dengan PPNS, Penegakan Hukum Era KUHAP Baru Diperkuat

Sidang putusan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat serta pihak swasta dalam proyek pembangunan yang bernilai besar di Kota Bengkulu.

Meski putusan telah dibacakan, perkara ini masih membuka kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat hukum berikutnya.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menyatakan bahwa pihak jaksa penuntut umum masih mempelajari putusan majelis hakim.

“Kami menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menyatakan sikap,” ujarnya.

Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.

Apabila salah satu pihak mengajukan banding, maka perkara ini akan kembali berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Dengan demikian, proses hukum kasus Mega Mall Bengkulu masih berpotensi berlanjut meski putusan tingkat pertama telah dibacakan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Masih Dinamis, Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kewaspadaan
Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:50 WIB

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Masih Dinamis, Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kewaspadaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Berita Terbaru