Polres Mukomuko Perkuat Sinergi dengan PPNS, Penegakan Hukum Era KUHAP Baru Diperkuat

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Polres Mukomuko terus memperkuat koordinasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Langkah tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) yang digelar di Aula Mapolres Mukomuko, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh unsur penegak hukum memahami perubahan regulasi yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Selain sosialisasi, rakor juga menjadi wadah memperkuat koordinasi antara Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki kewenangan penyidikan berdasarkan undang-undang sektoral.

Kapolres Mukomuko AKBP Ricky Crismawardana melalui Kasatreskrim AKP Panji Nugraha mengatakan kegiatan tersebut menitikberatkan pada pemahaman tugas dan fungsi penyidik Polri sebagai koordinator dan pengawas PPNS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Kegiatan ini tentang peran penyidik Polri selaku Korwas PPNS yang diatur di UU RI Nomor 20 Tahun 2025,” kata Panji Nugraha.

Baca Juga :  Hewan Kurban Bengkulu Tembus 12 Ribu Ekor, Meningkatkan 2,5 Persen dari Tahun 2025

Menurutnya, perubahan KUHAP membawa sejumlah pembaruan penting yang harus dipahami seluruh aparat penegak hukum. Salah satu poin utama adalah penguatan koordinasi dalam proses penyidikan agar penegakan hukum berjalan lebih efektif dan profesional.

Dalam KUHAP yang baru, penyidik terdiri dari Penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu yang diberikan kewenangan oleh undang-undang. Namun demikian, Polri tetap menjadi penyidik utama yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana.

Melalui rakor ini, Polres Mukomuko ingin memastikan tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Beberapa pasal yang menjadi perhatian dalam Rakor ini meliputi:

Pasal 6 Ayat (1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.

Ayat (2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Respon Aspirasi Askab PSSI Mukomuko, Dukung SSB dan Pembangunan Stadion

Ayat (3) Syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

PASAL 7 Ayat (2) PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.

Ayat (3) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.

Ayat (4) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

Ayat (5) Koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru