Residivis Pembegal Mahasiswi di Bengkulu Kembali Ditahan, Jaksa Siapkan Tuntutan Berat

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menahan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan bernama Widi, Senin (20/10/25). (foto: Ardiyantonarasidemokrasi.com/)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menahan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan bernama Widi, Senin (20/10/25). (foto: Ardiyantonarasidemokrasi.com/)

Bengkulu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menahan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan bernama Widi, Senin (20/10/25).

Pria ini kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi pembegalan terhadap seorang mahasiswi di sebuah rumah kos di Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Dalam proses tahap II di Kejari Bengkulu, Widi tampak tenang tanpa menunjukkan rasa penyesalan sedikit pun atas perbuatannya terhadap korban, Nadila Zumira Rentika, mahasiswi asal Kabupaten Kaur. Aksi kejahatan itu terjadi pada Senin malam, 18 Agustus 2025, di rumah kos yang berlokasi di Jalan Kosan Madina, Gedung Pondok Bulat, Kelurahan Kandang Limun.

Baca Juga :  Realisasi PBB Kota Bengkulu Tembus Rp19,1 Miliar, Bukti Warga Semakin Patuh Bayar Pajak

Penyidik Satreskrim Polsek Muara Bangkahulu turut menyerahkan sejumlah barang bukti penting, di antaranya sebilah pisau komando yang digunakan pelaku untuk menakuti korban serta sepasang anting emas milik Nadila yang sempat dirampas pelaku.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkulu menyampaikan bahwa status Widi sebagai residivis menjadi catatan khusus bagi jaksa dalam menyusun tuntutan hukum yang akan diajukan ke pengadilan. “Fakta bahwa tersangka pernah terjerat kasus serupa akan menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan nanti,” ujar sumber di lingkungan Kejari Bengkulu.

Baca Juga :  Kejari Bengkulu dan Pemkot Dorong Transparansi Dana Kelurahan Lewat Aplikasi Jaga Desa

Setelah menjalani tahap II, tersangka Widi resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero, Kota Bengkulu. Tim JPU Kejari Bengkulu kini tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan.

Kasus ini menambah daftar panjang aksi kejahatan jalanan yang melibatkan residivis di Bengkulu dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum setempat.

Berita Terkait

Pemkab Bengkulu Tengah Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Benteng Alami Pesisir dari Ancaman Abrasi
Helmi Hasan dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Bengkulu
SMPN 19 Bengkulu Menunggu Uluran Tangan Pusat, Revitalisasi Capai Rp2 Miliar
Targetkan 67 Kelurahan Masuk Program Binaan Imigrasi, Pemkot Bengkulu Perkuat Pencegahan TPPO
Data Akurat Jadi Kunci, BPS Ajak Pelaku UMKM Bengkulu Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi
BKD Bengkulu Tegaskan Peserta Absen Otomatis Gugur dari Seleksi Karo Hukum
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Pemkab Bengkulu Tengah Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Benteng Alami Pesisir dari Ancaman Abrasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:20 WIB

Helmi Hasan dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Bengkulu

Senin, 27 Juli 2026 - 20:22 WIB

SMPN 19 Bengkulu Menunggu Uluran Tangan Pusat, Revitalisasi Capai Rp2 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 19:51 WIB

Targetkan 67 Kelurahan Masuk Program Binaan Imigrasi, Pemkot Bengkulu Perkuat Pencegahan TPPO

Senin, 27 Juli 2026 - 19:19 WIB

Data Akurat Jadi Kunci, BPS Ajak Pelaku UMKM Bengkulu Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi

Berita Terbaru