Residivis Pembegal Mahasiswi di Bengkulu Kembali Ditahan, Jaksa Siapkan Tuntutan Berat

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menahan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan bernama Widi, Senin (20/10/25). (foto: Ardiyantonarasidemokrasi.com/)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menahan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan bernama Widi, Senin (20/10/25). (foto: Ardiyantonarasidemokrasi.com/)

Bengkulu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menahan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan bernama Widi, Senin (20/10/25).

Pria ini kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi pembegalan terhadap seorang mahasiswi di sebuah rumah kos di Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Dalam proses tahap II di Kejari Bengkulu, Widi tampak tenang tanpa menunjukkan rasa penyesalan sedikit pun atas perbuatannya terhadap korban, Nadila Zumira Rentika, mahasiswi asal Kabupaten Kaur. Aksi kejahatan itu terjadi pada Senin malam, 18 Agustus 2025, di rumah kos yang berlokasi di Jalan Kosan Madina, Gedung Pondok Bulat, Kelurahan Kandang Limun.

Baca Juga :  Terharu! Demi Obati Ibu Mertua, Warga Curup Penggelap Uang Rp 56 Juta Dapat Restorative Justice

Penyidik Satreskrim Polsek Muara Bangkahulu turut menyerahkan sejumlah barang bukti penting, di antaranya sebilah pisau komando yang digunakan pelaku untuk menakuti korban serta sepasang anting emas milik Nadila yang sempat dirampas pelaku.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkulu menyampaikan bahwa status Widi sebagai residivis menjadi catatan khusus bagi jaksa dalam menyusun tuntutan hukum yang akan diajukan ke pengadilan. “Fakta bahwa tersangka pernah terjerat kasus serupa akan menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan nanti,” ujar sumber di lingkungan Kejari Bengkulu.

Baca Juga :  APBD-P Bengkulu Tengah 2025 Resmi Disahkan, Fokus pada Operasional dan Pelayanan Publik

Setelah menjalani tahap II, tersangka Widi resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero, Kota Bengkulu. Tim JPU Kejari Bengkulu kini tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan.

Kasus ini menambah daftar panjang aksi kejahatan jalanan yang melibatkan residivis di Bengkulu dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum setempat.

Berita Terkait

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Masih Dinamis, Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kewaspadaan
Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:50 WIB

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Masih Dinamis, Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kewaspadaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Berita Terbaru