Pontensi Tsk Baru Menyusul, Dugaan Korupsi Perumda Tirta Hidayah Tidak Berhenti ditiga Tsk

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Kasus dugaan korupsi di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu belum sepenuhnya tuntas. Justru, penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Polda Bengkulu kini memasuki fase lanjutan yang oleh penyidik disebut sebagai “jilid dua”. Pada tahap ini, polisi membuka peluang adanya tersangka baru dari luar kluster direksi.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL). Sebanyak 117 orang PHL diduga dimintai sejumlah uang agar dapat diterbitkan Surat Perintah Tugas dan diangkat secara resmi oleh direksi Perumda Tirta Hidayah.

Hasil penyelidikan sementara mencatat, total uang gratifikasi yang terkumpul mencapai Rp 9,5 miliar. Dari angka tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 5,5 miliar. Nilai fantastis inilah yang membuat penyidik meyakini keterlibatan lebih dari sekadar tiga orang tersangka.

Baca Juga :  Tak Sekadar Politik, Laskar Gibran Bengkulu Ingin Jadi Solusi Masyarakat Menuju Indonesia Emas 2045

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menegaskan bahwa penyidik kini fokus menelusuri aliran uang dan siapa saja yang ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.

“Penyidik menemukan adanya indikasi peran serta pihak lain, kita akan dalami peran mereka masing masing. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang menyusul menjadi tersangka. Semua tergantung hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti,” ujar Syahir Fuad.

Baca Juga :  Sidak Abras, Teuku Zulkarnain Siapkan Langkah Terpadu Bersama Pemerintah dan Instansi Teknis

Menurutnya, pola penerimaan PHL ini diduga melibatkan perantara atau pihak yang berperan sebagai penghubung antara calon PHL dengan pejabat internal Perumda Tirta Hidayah. Peran tersebut dinilai krusial dalam melancarkan praktik suap yang berlangsung bertahun-tahun.

Penyidik saat ini sedang mencocokkan keterangan saksi dengan dokumen dan aliran dana. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan dilakukan pada pekan ini untuk memperkuat konstruksi perkara.

Sementara itu, tiga tersangka utama telah menjalani proses hukum lanjutan. Berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dalam waktu dekat.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru