NARASIDEMOKRASI – PT Pelindo (Persero) Regional 2 Bengkulu terus menunjukkan keseriusannya menjadikan Pelabuhan Pulau Baai sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Bengkulu. Salah satu langkah yang kini menjadi perhatian adalah percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu agar kawasan pelabuhan dapat berkembang menjadi kawasan industri.
Saat inspeksi lapangan di Pelabuhan Pulau Baai, Selasa (30/6/2026), Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain bersama anggota DPRD Suharto dan Darmawansyah menegaskan bahwa revisi RTRW perlu segera dilakukan.
Menurut Teuku, Perda Nomor 4 Tahun 2021 masih menempatkan kawasan Pelabuhan Pulau Baai sebagai zona transportasi sehingga pembangunan industri belum dapat dilakukan.
“Kawasan industri masih terkendala RTRW Kota. Karena itu kami akan mempercepat koordinasi agar revisi perda segera berjalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perubahan status menjadi kawasan transportasi sekaligus industri akan membuka peluang investasi yang selama ini tertunda. Salah satunya investasi dari perusahaan besar yang belum dapat memproses perizinan melalui sistem OSS karena status kawasan belum masuk kategori industri.
General Manager PT Pelindo Regional 2 Bengkulu Dr. Dimas Rizky Kusmayadi, S.H., M.H., M.Sc. mengatakan Pelindo telah menyiapkan pengembangan kawasan industri seluas 215 hektare sesuai Rencana Induk Pelabuhan (RIP).
Sebagai tahap awal, Pelindo akan mengembangkan sekitar 50 hingga 75 hektare sesuai ketentuan pemerintah mengenai pembangunan kawasan industri.
“Kami sudah menyiapkan lahan sesuai RIP. Harapan kami revisi RTRW segera selesai sehingga pengembangan kawasan industri bisa segera diwujudkan,” kata Dimas.
Ia menjelaskan kawasan tersebut nantinya akan menjadi pusat industri pengolahan hasil perkebunan, perikanan, pertambangan, hingga logistik yang mampu meningkatkan nilai tambah komoditas Bengkulu.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi








