Istri Bupati Tidak Dibawa KPK ke Jakarta, Hanya 7 Orang Jalani Pemeriksaan Lanjutan

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu menyita perhatian publik, terutama setelah sejumlah pejabat daerah ikut diamankan dalam operasi tersebut.

Sebanyak tujuh orang kini telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK.

Namun dari informasi yang beredar, istri Bupati Rejang Lebong yang sebelumnya sempat berada di lokasi saat proses pengamanan tidak ikut dibawa ke Jakarta.

Istri Bupati Rejang Lebong, Intan Larasati, dilaporkan sempat berada di kediaman pribadi saat tim KPK melakukan penindakan.

Meski demikian, ia tidak termasuk dalam daftar pihak yang menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :  17 Tahun Diduga Ilegal, Warga Seret PT RAA KE Kejati: Penegak Hukum Diuji!

Berdasarkan pantauan, pihak KPK memperbolehkan Intan Larasati untuk kembali pulang setelah proses pengamanan berlangsung.

Sementara itu, tujuh orang lainnya langsung dibawa ke Jakarta pada Selasa pagi 10 Maret 2026.

Rombongan tersebut diberangkatkan dari Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6819.

Para pihak yang diterbangkan terdiri dari pejabat daerah hingga kontraktor.

Nama-nama yang ikut dibawa antara lain Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri Praja serta Sekretaris Daerah Iwan Badar.

Selain itu, Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong Hary Eko Purnomo dan Pejabat Pembuat Komitmen Santri Ghozali juga termasuk dalam rombongan tersebut.

Baca Juga :  Skandal Pembebasan Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung Masuk Tahap Penuntutan

Dari kalangan swasta, dua orang yang ikut diamankan adalah Youki Yusdianto selaku Direktur CV Alpagker Abadi dan Edi Manggala yang diketahui merupakan kontraktor.

OTT ini diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi atau pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Namun hingga saat ini KPK belum menyampaikan secara rinci kronologi perkara yang terjadi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan.

Menurutnya, status hukum mereka akan ditentukan setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.

“Seluruh pihak yang diamankan dibawa ke Jakarta. Status hukum mereka akan ditentukan dalam waktu 1×24 jam,” ujar Budi.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru