NARASIDEMOKRASI – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu menyita perhatian publik, terutama setelah sejumlah pejabat daerah ikut diamankan dalam operasi tersebut.
Sebanyak tujuh orang kini telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK.
Namun dari informasi yang beredar, istri Bupati Rejang Lebong yang sebelumnya sempat berada di lokasi saat proses pengamanan tidak ikut dibawa ke Jakarta.
Istri Bupati Rejang Lebong, Intan Larasati, dilaporkan sempat berada di kediaman pribadi saat tim KPK melakukan penindakan.
Meski demikian, ia tidak termasuk dalam daftar pihak yang menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan pantauan, pihak KPK memperbolehkan Intan Larasati untuk kembali pulang setelah proses pengamanan berlangsung.
Sementara itu, tujuh orang lainnya langsung dibawa ke Jakarta pada Selasa pagi 10 Maret 2026.
Rombongan tersebut diberangkatkan dari Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6819.
Para pihak yang diterbangkan terdiri dari pejabat daerah hingga kontraktor.
Nama-nama yang ikut dibawa antara lain Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri Praja serta Sekretaris Daerah Iwan Badar.
Selain itu, Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong Hary Eko Purnomo dan Pejabat Pembuat Komitmen Santri Ghozali juga termasuk dalam rombongan tersebut.
Dari kalangan swasta, dua orang yang ikut diamankan adalah Youki Yusdianto selaku Direktur CV Alpagker Abadi dan Edi Manggala yang diketahui merupakan kontraktor.
OTT ini diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi atau pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Namun hingga saat ini KPK belum menyampaikan secara rinci kronologi perkara yang terjadi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, status hukum mereka akan ditentukan setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.
“Seluruh pihak yang diamankan dibawa ke Jakarta. Status hukum mereka akan ditentukan dalam waktu 1×24 jam,” ujar Budi.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









