Paripurna PAW Pimpinan DPRD Bengkulu Mandek. Aroma Manuver Politik di Ujung Masa Sidang

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu tampaknya tidak akan berjalan mulus seperti yang dibayangkan publik. Meski secara aturan tahapan rotasi pimpinan sudah sangat jelas, dinamika di internal lembaga legislatif itu justru bergerak ke arah yang berbelok-belok. Alih-alih melaksanakan paripurna pengumuman usulan PAW sebelum penutupan Masa Persidangan III pada 31 Desember 2025, DPRD justru menunjukkan tanda-tanda memperpanjang polemik.

Padahal, setelah surat DPP Partai Golkar dibacakan dalam rapat paripurna pada 24 November 2025, mekanisme berikutnya semestinya sederhana: Badan Musyawarah (Banmus) menjadwalkan paripurna pengumuman PAW, DPRD menyampaikan hasilnya ke Mendagri melalui gubernur, dan seluruh proses diselesaikan sebelum masa sidang berakhir. Tenggat waktu ada, aturannya jelas, dan preseden sebelumnya pun berjalan lancar.

Namun, realitas kali ini berbeda. Muncul sinyal kuat bahwa kursi Ketua DPRD Bengkulu tidak akan dilepas begitu saja.

Di tengah urgensi penyelesaian paripurna PAW, publik justru dikejutkan oleh agenda perjalanan dinas anggota Banmus yang dijadwalkan empat kali beruntun. 7–10 Desember. 11–14 Desember. 16–19 Desember. 21–24 Desember.

Pertanyaan pun muncul, apakah perjalanan dinas lebih penting daripada memenuhi kewajiban konstitusional lembaga?

Yang menimbulkan kecurigaan adalah momentum penjadwalannya. Tidak ada urgensi legislasi yang menuntut Banmus melakukan lawatan intensif di penghujung tahun. Di sisi lain, terdapat ruang waktu kosong usai reses tanggal 5 Desember yang semestinya menjadi kesempatan tepat untuk menindaklanjuti surat PAW pimpinan dari Golkar.

Publik pun mulai mengaitkan hal ini dengan riwayat panjang pengelolaan anggaran DPRD, terutama setelah mencuatnya kasus tujuh tersangka Setwan yang kini ditangani Kejati Bengkulu yang bermula dari tidak dibayarnya uang perjalanan dinas staf yang mendampingi anggota dewan. Trauma lama itu membuat kekhawatiran masyarakat sangat rasional apakah DPRD akan kembali menumpuk perjalanan dinas yang pada akhirnya tak mampu dibayarkan?

Baca Juga :  Kuasa Hukum Bantah Rugikan Negara, Klaim Royalti PT RSM Justru Lebih Bayar Rp 400 Juta

Ada kekeliruan di sebagian publik yang perlu diluruskan. Proses yang sedang berjalan bukanlah PAW dalam pengertian pencopotan status anggota DPRD. Tidak ada pemberhentian keanggotaan. Yang terjadi adalah rotasi jabatan struktural, tepatnya penggantian Ketua DPRD yang merupakan hak penuh partai politik pemilik kursi.

Preseden ini sudah terjadi. PAN beberapa waktu lalu merotasi posisi Wakil Ketua I DPRD dari Suprisman kepada Teuku Zulkarnain. Tidak ada drama. Tidak ada interupsi berkepanjangan. Tidak ada perlawanan.

Sejak surat PAW pimpinan dari DPP Golkar diterbitkan, gerak politik Ketua DPRD Bengkulu, Sumardi, begitu mencolok.

Puncak ketegangan terjadi pada Paripurna ke-8 Masa Sidang III (24/11) saat agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026 dan penyampaian Propemperda 2026.

Di hadapan gubernur dan undangan resmi, Sumardi tidak membacakan surat masuk yang memuat keputusan DPP Golkar tentang rotasi pimpinan—padahal surat itu merupakan dokumen resmi yang wajib dibacakan sesuai Tatib DPRD.

Langkah tersebut bukan lagi simbol penolakan yang samar-samar, tetapi pelanggaran prosedural yang terang benderang.

Hujan interupsi dari anggota dewan kemudian pecah. Desakan agar seluruh surat dibacakan, terutama yang menyangkut posisi ketua, memaksa Sumardi mundur selangkah dan memberikan ruang kepada Sekretariat Dewan untuk membacakan surat PAW tersebut.

Adegan itu menjadi bukti bahwa friksi internal bukan rumor. Ketua DPRD menolak mundur, dan melawan keputusan partainya sendiri.

Dalam tata kelola partai yang sehat, kader tidak punya ruang untuk menolak keputusan DPP. Kursi ketua DPRD adalah jabatan politis, bukan hak milik pribadi. Ia melekat pada mandat partai, bukan pada individu.

Baca Juga :  Polresta Bengkulu dan Wartawan Perkuat Sinergi Lewat Minisoccer

Seorang ketua DPRD yang menantang keputusan organisasinya sendiri telah melampaui batas wajar.

Yang terancam bukan hanya stabilitas internal Golkar, tetapi marwah institusi DPRD.

Di titik ini, sorotan publik justru mengarah kepada DPD Partai Golkar Bengkulu.

Apakah mereka akan membiarkan konflik internal ini mengalir tanpa kendali?

Atau menegakkan disiplin organisasi sebagaimana mestinya? Sebab, ketika ketua DPRD menolak rotasi, yang teruji bukanlah seorang Sumardi—melainkan kewibawaan Golkar itu sendiri.

Mandeknya paripurna PAW sebelum batas akhir masa sidang 31 Desember membuka potensi besar terjadinya kekacauan administrasi. Bila paripurna tidak terlaksana, bukan hanya keputusan DPP yang diabaikan, tetapi lembaga legislatif provinsi bisa dianggap membangkang terhadap mekanisme hukum yang ia buat sendiri.

Dan lebih parah lagi, bila perjalanan dinas akhir tahun terus digelontorkan, risiko anggaran tak terbayar yang pernah menyeret nama Setwan ke penyidikan Kejati bisa kembali menghantui.

Rotasi pimpinan adalah proses rutin dalam demokrasi. Yang membuatnya rumit hanyalah ego kekuasaan yang enggan turun takhta.

Jika Golkar benar ingin menjaga marwah organisasi, jika DPRD ingin tetap menjadi lembaga terhormat, maka langkah tegas harus segera diambil.

Tidak boleh ada ruang bagi manuver individual yang merusak tatanan lembaga.

Terlalu mahal konsekuensinya bila DPRD Bengkulu dibiarkan berlarut-larut dalam konflik internal partai.

Lembaga perwakilan rakyat semestinya berdiri di atas anggaran yang akuntabel, prosedur yang taat aturan, dan pimpinan yang menghormati keputusan partainya sendiri.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru