UMP Bengkulu Naik, DPRD Ajak Buruh Berani Laporkan Perusahaan Nakal

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH

NARASIDEMOKRASI – Kenaikan Upah Minimum Provinsi Bengkulu tahun 2026 diharapkan benar-benar dirasakan pekerja. Ketua Komisi IV DPRD Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, meminta buruh tidak lagi diam jika haknya dilanggar perusahaan.

“Upah itu bukan belas kasihan, tapi hak. Jangan takut bersuara,” kata Usin.

Ia menilai, selama ini banyak pekerja menerima upah di bawah standar karena khawatir kehilangan pekerjaan. Padahal, negara telah menjamin perlindungan hukum bagi buruh yang melapor.

Baca Juga :  Rokok Ilegal Ganggu Fiskal Bengkulu, Pemprov Bergerak Tekan Kebocoran Pajak Rokok

Usin menegaskan bahwa DPRD Provinsi Bengkulu membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang dirugikan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan memanggil perusahaan terkait dan berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja.

“Kami siap memfasilitasi mediasi hingga penegakan aturan,” ujarnya.

Menurutnya, kenaikan UMP Bengkulu 2026 menjadi momentum memperbaiki kesejahteraan buruh. Dengan upah layak, pekerja bisa memenuhi kebutuhan dasar keluarga, mulai dari pendidikan hingga kesehatan.

Baca Juga :  Hampir Rampung, Jembatan Gantung Garuda Jadi Harapan Baru Warga Dwi Tunggal

UMP Bengkulu 2026 sendiri ditetapkan sebesar Rp2.827.250,90, naik 5,89 persen dari tahun sebelumnya. Selain itu, beberapa daerah menetapkan UMK lebih tinggi, seperti Kabupaten Mukomuko dan Kota Bengkulu.

Usin berharap serikat pekerja ikut aktif mengawasi penerapan kebijakan ini. Tanpa pengawasan kolektif, aturan hanya akan menjadi angka di atas kertas.

“Kalau buruh bersatu dan berani melapor, pengusaha nakal pasti berpikir dua kali,” tegasnya.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru