NARASIDEMOKRASI – Kenaikan Upah Minimum Provinsi Bengkulu tahun 2026 diharapkan benar-benar dirasakan pekerja. Ketua Komisi IV DPRD Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, meminta buruh tidak lagi diam jika haknya dilanggar perusahaan.
“Upah itu bukan belas kasihan, tapi hak. Jangan takut bersuara,” kata Usin.
Ia menilai, selama ini banyak pekerja menerima upah di bawah standar karena khawatir kehilangan pekerjaan. Padahal, negara telah menjamin perlindungan hukum bagi buruh yang melapor.
Usin menegaskan bahwa DPRD Provinsi Bengkulu membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang dirugikan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan memanggil perusahaan terkait dan berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja.
“Kami siap memfasilitasi mediasi hingga penegakan aturan,” ujarnya.
Menurutnya, kenaikan UMP Bengkulu 2026 menjadi momentum memperbaiki kesejahteraan buruh. Dengan upah layak, pekerja bisa memenuhi kebutuhan dasar keluarga, mulai dari pendidikan hingga kesehatan.
UMP Bengkulu 2026 sendiri ditetapkan sebesar Rp2.827.250,90, naik 5,89 persen dari tahun sebelumnya. Selain itu, beberapa daerah menetapkan UMK lebih tinggi, seperti Kabupaten Mukomuko dan Kota Bengkulu.
Usin berharap serikat pekerja ikut aktif mengawasi penerapan kebijakan ini. Tanpa pengawasan kolektif, aturan hanya akan menjadi angka di atas kertas.
“Kalau buruh bersatu dan berani melapor, pengusaha nakal pasti berpikir dua kali,” tegasnya.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









