NARASIDEMOKRASI – Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bengkulu sepanjang 2025 menunjukkan satu pesan tegas yakni tidak ada sektor yang kebal hukum. Dari pusat perbelanjaan di jantung kota hingga pertambangan batu bara bernilai triliunan rupiah, semua menjadi sasaran penyidikan.
Dalam paparan kinerja awal 2026, Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar mengungkapkan bahwa sejumlah perkara besar berhasil dibongkar melalui kerja penyidikan yang intensif dan berlapis. Salah satu kasus paling menyedot perhatian adalah dugaan korupsi lahan Mega Mall Bengkulu.
Kasus ini bermula dari pemanfaatan lahan milik Pemkot Bengkulu yang diduga dilakukan secara melawan hukum. Hasil penyelidikan mengungkap indikasi kerugian negara mencapai Rp 194 miliar. Perkara tersebut kemudian dikembangkan menjadi tujuh berkas penyidikan, termasuk dugaan pencucian uang yang melibatkan aliran dana lintas pihak.
Tak berhenti di sektor properti, Kejati Bengkulu juga mengungkap skandal raksasa di dunia pertambangan. Kasus korupsi yang melibatkan PT Ratu Samban Mining disebut-sebut sebagai perkara terbesar yang pernah ditangani kejaksaan di Bengkulu. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1,8 triliun.
Menurut Kajati, kompleksitas perkara ini luar biasa. Selain dugaan korupsi pokok, penyidik juga menelusuri tindak pidana pencucian uang, upaya menghalangi penyidikan, hingga dugaan suap dan gratifikasi. “Kami pastikan penanganannya menyeluruh, tidak parsial,” ujar Victor.
Sektor perbankan pun tak luput dari perhatian. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit salah satu Perbankan ke PT Desaria Plantation Mining menjadi salah satu fokus. Negara diperkirakan dirugikan hingga Rp1,3 triliun lebih akibat kredit bermasalah tersebut.
Sementara di bidang infrastruktur, Kejati Bengkulu menuntaskan penyidikan dugaan mark up pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Proyek strategis ini seharusnya menjadi urat nadi ekonomi, namun justru diduga dimanfaatkan oknum untuk meraup keuntungan pribadi.
Rangkaian pengungkapan ini memperlihatkan pola korupsi yang sistematis dan lintas sektor. Namun, di balik penindakan tersebut, Kejati Bengkulu menaruh perhatian besar pada pemulihan aset negara. Sepanjang 2025, penyidik berhasil menyita uang tunai dan aset senilai lebih dari Rp1,4 triliun.
“Uang negara harus kembali ke negara. Itu prinsip utama kami,” tegas Victor.
Menurutnya, pemulihan aset menjadi indikator penting keberhasilan penegakan hukum, bukan sekadar vonis pidana.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









