Kejari Bengkulu dan Pemkot Dorong Transparansi Dana Kelurahan Lewat Aplikasi Jaga Desa

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu bersama Pemerintah Kota Bengkulu menggelar Kegiatan Penerangan Hukum untuk seluruh kelurahan di Kota Bengkulu di Ruang Hidayah 1 Kantor Wali Kota Bengkulu, Rabu (15/10/25). (foto: Awang Konaevinarasidemokrasi.com/)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu bersama Pemerintah Kota Bengkulu menggelar Kegiatan Penerangan Hukum untuk seluruh kelurahan di Kota Bengkulu di Ruang Hidayah 1 Kantor Wali Kota Bengkulu, Rabu (15/10/25). (foto: Awang Konaevinarasidemokrasi.com/)

Bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu bersama Pemerintah Kota Bengkulu menggelar Kegiatan Penerangan Hukum untuk seluruh kelurahan di Kota Bengkulu dengan tema “Peran Strategis Kelurahan dalam Mewujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Berdaya Guna”, di Ruang Hidayah 1 Kantor Wali Kota Bengkulu, Rabu (15/10/25).

Acara ini dihadiri Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, Wakil Wali Kota Ronny P. L. Tobing, Pj Sekda Tony Elfian, para kepala OPD, serta Kajari Bengkulu Dr. Yeni Puspita, SH., MH. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh lurah dan operator kelurahan se-Kota Bengkulu sebagai bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Bengkulu memperkenalkan Aplikasi Jaga Desa, sebuah platform digital hasil kolaborasi Kejaksaan Agung RI dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Aplikasi ini merupakan bagian dari program Jaksa Garda Desa/Kelurahan yang dirancang untuk memastikan pengelolaan dana kelurahan berjalan tepat sasaran, tepat guna, dan bebas dari penyimpangan hukum.

Baca Juga :  Redkar Jadi Garda Terdepan, Dedy Wahyudi Dorong Relawan Damkar Tangkal Bahaya Kebakaran di Bengkulu

Melalui aplikasi tersebut, perangkat kelurahan dapat dengan mudah menyusun laporan pertanggungjawaban, memantau pelaksanaan kegiatan, serta memberikan akses kepada warga untuk melaporkan permasalahan seperti penyalahgunaan dana, konflik lahan, atau situasi darurat seperti kebakaran dan bencana alam.

Wali Kota Dedy Wahyudi mengapresiasi inisiatif Kejari Bengkulu yang dinilai mampu memperkuat akuntabilitas pemerintah kelurahan sekaligus meminimalisir potensi pelanggaran dalam pengelolaan dana publik.

“Program ini sangat membantu pemerintah dalam hal pengelolaan dana kelurahan dan meminimalisir kemungkinan kebocoran atau pelanggaran. Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan dengan benar,” ujar Dedy.

Sementara itu, Kajari Bengkulu Dr. Yeni Puspita menegaskan bahwa penerangan hukum ini bertujuan mencegah kesalahan administrasi dan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana kelurahan. Kejaksaan, kata dia, hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga pendampingan agar perangkat kelurahan memahami aturan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaporan.

Baca Juga :  Terharu! Demi Obati Ibu Mertua, Warga Curup Penggelap Uang Rp 56 Juta Dapat Restorative Justice

“Penerangan hukum ini untuk meningkatkan kesadaran hukum, mendukung penegakan hukum yang humanis, serta menjalin komunikasi antara kejaksaan dan masyarakat agar setiap program pemerintah berjalan sesuai koridor hukum,” jelas Yeni.

Yeni juga memastikan bahwa Kejaksaan Negeri Bengkulu akan terus melakukan monitoring dan pendampingan ke seluruh kelurahan di Kota Bengkulu demi memastikan pengelolaan anggaran yang bersih, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Langkah ini sejalan dengan Instruksi Kejaksaan Agung RI yang menekankan pentingnya kehadiran jaksa di tengah masyarakat untuk memberikan legitimasi penegakan hukum yang berkeadilan dan edukatif.

Berita Terkait

Pemkab Bengkulu Tengah Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Benteng Alami Pesisir dari Ancaman Abrasi
Helmi Hasan dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Bengkulu
SMPN 19 Bengkulu Menunggu Uluran Tangan Pusat, Revitalisasi Capai Rp2 Miliar
Targetkan 67 Kelurahan Masuk Program Binaan Imigrasi, Pemkot Bengkulu Perkuat Pencegahan TPPO
Data Akurat Jadi Kunci, BPS Ajak Pelaku UMKM Bengkulu Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi
BKD Bengkulu Tegaskan Peserta Absen Otomatis Gugur dari Seleksi Karo Hukum
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Pemkab Bengkulu Tengah Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Benteng Alami Pesisir dari Ancaman Abrasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:20 WIB

Helmi Hasan dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Bengkulu

Senin, 27 Juli 2026 - 20:22 WIB

SMPN 19 Bengkulu Menunggu Uluran Tangan Pusat, Revitalisasi Capai Rp2 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 19:51 WIB

Targetkan 67 Kelurahan Masuk Program Binaan Imigrasi, Pemkot Bengkulu Perkuat Pencegahan TPPO

Senin, 27 Juli 2026 - 19:19 WIB

Data Akurat Jadi Kunci, BPS Ajak Pelaku UMKM Bengkulu Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi

Berita Terbaru