Meski Kerugian Kecil Saksi Ungkap Bisa Dilaporkan

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan uang CV Pupuk yang mencapai Rp6,8 Miliar dalam sidang ini kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan dari auditor yang akan menjelaskan terkait dengan mekanisme melakukan perhitungan kerugian.
Fakta menarik terungkap dalam sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis 9 Juli 2026,
Saksi ahli auditor investigasi Ronald Lilipaly yang dihadirkan oleh pihak terdakwa menegaskan bahwa dugaan fraud atau kecurangan di lingkungan perusahaan tetap dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum meski nilai kerugian yang ditimbulkan relatif kecil.

Penegasan tersebut disampaikan saksi ahli, Ronald Lilypali, saat menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai apakah dugaan fraud harus menunggu kerugian dalam jumlah besar untuk dapat diproses secara hukum.

“Pelaporan bisa dilakukan meski kerugiannya kecil. Yang menjadi pertimbangan itu ketika ditemukan fakta ada penyimpangan,” ujar Ronald di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan

Menurut Ronald, ukuran utama dalam mengungkap dugaan fraud bukan terletak pada besar kecilnya nominal kerugian, melainkan adanya indikasi penyimpangan yang ditemukan berdasarkan proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan dan dibuktikan melalui mekanisme hukum.

Dalam keterangannya, Ronald juga menjelaskan bahwa sebelum suatu dugaan penyimpangan dilaporkan, auditor harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan secara profesional sesuai standar audit investigasi. Tahapan tersebut meliputi pencocokan atau rekonsiliasi data, pemeriksaan fisik terhadap kas, persediaan dan aset tetap, konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, hingga meminta klarifikasi kepada pihak yang diduga bertanggung jawab sebelum menyusun laporan hasil audit.

“Untuk melakukan pelaporan kepada perseorangan ke jalur hukum memang harus diawali dengan perhitungan kerugian. Untuk melakukan perhitungan itu harus melalui tahapan demi tahapan yang tepat, mulai dari cross check data, pemeriksaan, hingga konfirmasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Kearifan Lokal Bengkulu Dinilai Bisa Jadi Dasar Restorative Justice

Ronald menambahkan, apabila prosedur audit tidak dilakukan secara lengkap sesuai standar profesi, maka hasil audit berpotensi kehilangan validitas sehingga kekuatan pembuktiannya dapat dipersoalkan di persidangan.

Selain membahas audit investigasi, majelis hakim juga menggali fungsi audit internal dalam sistem pengendalian perusahaan. Ronald menerangkan bahwa audit internal berfungsi memastikan seluruh transaksi berjalan sesuai prosedur melalui pemisahan tugas antara pihak yang melakukan pencatatan, pemeriksaan, hingga pihak yang memberikan persetujuan.

“Audit internal itu bertujuan memastikan seluruh transaksi berjalan sesuai prosedur sehingga setiap transaksi dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Keterangan saksi ahli tersebut menjadi salah satu poin penting dalam persidangan karena berkaitan langsung dengan mekanisme penanganan dugaan penyimpangan keuangan perusahaan sebelum dibawa ke ranah pidana.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Pemkab Bengkulu Tengah Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Benteng Alami Pesisir dari Ancaman Abrasi
Helmi Hasan dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Bengkulu
SMPN 19 Bengkulu Menunggu Uluran Tangan Pusat, Revitalisasi Capai Rp2 Miliar
Targetkan 67 Kelurahan Masuk Program Binaan Imigrasi, Pemkot Bengkulu Perkuat Pencegahan TPPO
Data Akurat Jadi Kunci, BPS Ajak Pelaku UMKM Bengkulu Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi
BKD Bengkulu Tegaskan Peserta Absen Otomatis Gugur dari Seleksi Karo Hukum
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Pemkab Bengkulu Tengah Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Benteng Alami Pesisir dari Ancaman Abrasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:20 WIB

Helmi Hasan dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Bengkulu

Senin, 27 Juli 2026 - 20:22 WIB

SMPN 19 Bengkulu Menunggu Uluran Tangan Pusat, Revitalisasi Capai Rp2 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 19:51 WIB

Targetkan 67 Kelurahan Masuk Program Binaan Imigrasi, Pemkot Bengkulu Perkuat Pencegahan TPPO

Senin, 27 Juli 2026 - 19:19 WIB

Data Akurat Jadi Kunci, BPS Ajak Pelaku UMKM Bengkulu Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi

Berita Terbaru