NARASIDEMOKRASI – DPRD Kota Bengkulu mulai menyoroti tuntutan ganti rugi yang diajukan sejumlah pedagang dan pengelola saung usai penertiban di kawasan Pantai Panjang.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota BengkuluKetua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu, Dediyanto, mengatakan pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan terkait permintaan kompensasi bernilai puluhan juta rupiah tersebut.
Menurutnya, seluruh proses harus dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Mereka mengatakan akan ada tuntutan ganti rugi nilainya puluhan juta. Tapi DPRD belum bisa menyimpulkan masalah ini. Karena pertama apa dasar hukum kita melakukan ganti rugi? Itu tanah milik siapa?” ujar Dediyanto, Kamis (21/05/2026).
Ia menjelaskan, DPRD tidak menolak kemungkinan adanya ganti rugi. Namun penggunaan dana pemerintah harus benar-benar memiliki landasan hukum yang jelas.
“Kita nggak alergi dengan ganti rugi. Kalau memang ada ganti rugi, maka itu menggunakan dana APBD, bukan dana personal. Tapi tetap kita harus clear apa dasar hukumnya. Jangan sampai ketika ada praktik ganti rugi justru bermasalah secara hukum,” tegasnya.
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah pedagang mendatangi DPRD Kota Bengkulu untuk mengadukan proses penertiban dan pembongkaran yang dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu di kawasan Pantai Panjang.
Para pedagang menilai ada dugaan maladministrasi dalam proses penertiban tersebut sehingga mereka meminta perhatian DPRD.
Dediyanto mengatakan DPRD telah mendengarkan langsung penjelasan dan tuntutan dari para pedagang terdampak.
Selain mengkaji kemungkinan ganti rugi, DPRD juga akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti kejaksaan, kepolisian, inspektorat hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Boleh nanti kita berdiskusi dengan pihak kejaksaan, kepolisian, inspektorat, BPK. Ini harus penuh kehati-hatian,” katanya.
Menurutnya, penataan Pantai Panjang tetap harus berjalan karena kawasan tersebut merupakan salah satu destinasi wisata utama di Kota Bengkulu.
Namun pemerintah juga diminta lebih bijak dalam menjalankan kebijakan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dediyanto menambahkan, pemerintah daerah sebenarnya tetap memberikan ruang kepada pedagang untuk berjualan melalui fasilitas awning yang telah dibangun Pemkot Bengkulu.
“Mereka kan tidak dihilangkan haknya untuk berjualan. Makanya awning yang sudah dibangun oleh Pemda Kota itu boleh ditempati,” tutupnya.









