NARASIDEMOKRASI – Perkembangan teknologi digital ternyata ikut mengubah pola ancaman terorisme modern. Jika dulu ancaman identik dengan kelompok dan aksi kekerasan yang terlihat jelas, kini penyebarannya bisa terjadi secara perlahan melalui ruang digital.
Fenomena tersebut dibahas dalam buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital” yang dibedah dalam Rakernis Densus 88 Antiteror Polri Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Buku karya Dedi Prasetyo bersama Eddy Hartono dan Sentot Prasetyo itu mencoba menjelaskan bagaimana ancaman modern berkembang di tengah cepatnya arus informasi digital.
Berbeda dari pembahasan terorisme pada umumnya, buku ini lebih fokus membahas proses terbentuknya ancaman sejak tahap awal.
Penulis mengangkat bagaimana ruang digital dapat memengaruhi pola pikir seseorang melalui konten visual, media sosial, permainan digital, hingga interaksi daring yang terus berulang.
Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa ancaman ekstremisme modern kini bersifat lebih cair dan tidak selalu memiliki struktur organisasi yang jelas.
Paparan informasi yang terus menerus di ruang digital dapat memicu perubahan cara pandang seseorang terhadap kekerasan tanpa disadari.
Karena itu, pendekatan keamanan tidak lagi cukup dilakukan dengan cara konvensional. Pencegahan dan deteksi dini menjadi langkah penting untuk membaca gejala ancaman sebelum berkembang lebih jauh.
Wakapolri dalam pemaparannya menilai bahwa perubahan ancaman harus diikuti dengan perubahan strategi penanganan.
Menurutnya, masyarakat saat ini hidup dalam ekosistem digital yang sangat cepat sehingga pola pencegahan juga harus lebih adaptif.
“Ancaman saat ini bergerak lebih cepat dibanding pola penanganan lama,” kata Wakapolri.
Ia menjelaskan bahwa ketahanan masyarakat menjadi salah satu kunci utama dalam menghadapi ancaman digital.
Karena itu, buku tersebut juga menyoroti pentingnya literasi digital agar masyarakat mampu memilah informasi dan tidak mudah terpengaruh konten berbahaya.
Selain itu, peran keluarga dan sekolah dinilai sangat penting dalam membangun pengawasan terhadap anak-anak dan remaja di era digital.
Buku ini juga membahas perlunya kolaborasi antara aparat keamanan, pemerintah, dunia pendidikan, komunitas, hingga platform digital dalam menciptakan sistem pencegahan yang lebih kuat.
Pembahasan semakin lengkap dengan hadirnya para penanggap dari berbagai bidang ilmu.
Zora Arfina Sukabdi membahas sisi psikologi dan perilaku manusia, sementara Harkristuti Harkrisnowo memperkuat aspek hukum dalam penanganan ancaman digital.
Selain itu, Adityana Kasandra Putranto dan Ismail Fahmi turut memberikan pandangan terkait perlindungan sosial dan dinamika penyebaran informasi di dunia digital.
Dalam kesempatan tersebut, para penulis juga menerima sertifikat HKI dari Kementerian Hukum RI sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam pengembangan literatur keamanan digital di Indonesia.
Melalui buku ini, Polri ingin membangun pemahaman bahwa ancaman modern tidak selalu terlihat secara langsung.
Di era digital, ancaman justru bisa berkembang secara perlahan melalui ruang virtual yang setiap hari diakses masyarakat.









