Akses Brankas Uang CV Mandiri Sejahtera Hanya Dipegang Terdakwa

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NATASIDEMOKRASI – Fakta penting kembali terungkap dalam persidangan dugaan penggelapan uang CV Mandiri Sejahtera senilai Rp6,8 miliar. Di hadapan majelis hakim, saksi Aris selaku pemilik perusahaan menegaskan bahwa akses utama terhadap brankas penyimpanan uang perusahaan berada di tangan terdakwa Latifa.

Fakta tersebut mencuat saat penasihat hukum terdakwa mempertanyakan siapa saja yang memegang kunci brankas perusahaan.

Aris menjelaskan terdapat dua buah kunci. Satu dipegang oleh terdakwa Latifa sebagai pengelola keuangan perusahaan, sedangkan satu lagi berada padanya sebagai pemilik perusahaan.

Baca Juga :  Modus Tangki Ganda dan Puluhan Barcode, Cara WF Menguras Bio Solar Subsidi di SPBU BS

Namun, Aris menegaskan kunci yang ia simpan hanya berfungsi sebagai cadangan dan tidak pernah digunakan untuk membuka brankas.

“Yang memegang kunci saya dan Latifa. Tapi kunci yang saya pegang hanya disimpan sebagai cadangan dan belum pernah saya gunakan,” ujar Aris di persidangan.

Menurut Aris, selama bertahun-tahun seluruh aktivitas keluar masuk uang di brankas menjadi tanggung jawab terdakwa. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa tidak pernah ada laporan kehilangan uang apabila memang terjadi pengambilan tanpa sepengetahuan terdakwa.

Baca Juga :  Usai Salat Jumat, Bupati Fikri Thobari Besuk Bocah Cacingan di RSUD Curup

Ia mengatakan, hilangnya uang perusahaan baru diketahui setelah dilakukan pemeriksaan ulang terhadap laporan keuangan yang dinilai tidak sesuai. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari kwitansi yang diburamkan hingga dugaan penggandaan laporan pengeluaran yang sebelumnya juga telah diungkap dalam persidangan.

Aris juga membantah tudingan bahwa dirinya mengambil uang perusahaan.

“Tidak mungkin saya mengambil uang saya sendiri,” tegasnya.

Persidangan perkara dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.

Berita Terkait

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Masih Dinamis, Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kewaspadaan
Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:50 WIB

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Masih Dinamis, Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kewaspadaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Berita Terbaru