NARASIDEMOKRASI – Rencana pengalihan kepemilikan Pelabuhan Penyeberangan Kahyapu di Pulau Enggano dari pemerintah pusat ke daerah disikapi secara hati-hati oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Pemprov menegaskan baru akan menyetujui dan menandatangani berkas hibah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) apabila dermaga di pulau terluar tersebut telah direnovasi serta dalam kondisi siap beroperasi secara optimal.
Sikap tegas tersebut mengemuka usai Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar rapat pembahasan tindak lanjut penyerahan hibah Barang Milik Negara (BMN) dan rencana rehabilitasi Dermaga Kahyapu di ruang kerja Sekda Provinsi Bengkulu, Selasa (15/9/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menekankan pentingnya kepastian kondisi fisik sarana dan prasarana pelabuhan sebelum beralih status penanganan. Sebab, ketika aset milik negara tersebut resmi diserahterimakan menjadi aset daerah, maka seluruh beban pemeliharaan dan operasional ke depan akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Mereka yang menghibahkan dan kita bakal menerima hibah. Tapi kita harus minta dulu pada mereka untuk perbaikan pelabuhan ini. Kita ingin pelabuhan ini benar-benar layak, bisa dipakai, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Herwan.
Fasilitas Usia Lama dan Mengalami Penyusutan
Herwan menjelaskan, kewaspadaan Pemprov Bengkulu bukan tanpa alasan. Berdasarkan data teknis, perbaikan atau pengerjaan renovasi terakhir di Pelabuhan Kahyapu dilakukan pada rentang tahun 2018 hingga 2022 lalu. Rentang waktu yang cukup panjang tersebut diyakini telah menurunkan fungsi fisik maupun nilai ekonomis aset akibat penyusutan alami serta paparan cuaca laut.
Menurutnya, sebelum proses alih status kepemilikan ditandatangani, Kemenhub selaku pemilik aset saat ini berkewajiban melakukan audit teknis serta perbaikan komprehensif. Pemprov tidak ingin menerima kelimpahan aset yang justru langsung membebani anggaran daerah untuk perbaikan berat pascaserah terima.
“Pembangunannya sudah cukup lama, berarti terjadi penyusutan nilai maupun fungsi fisik. Oleh karena itu, perlu diperbaiki terlebih dahulu. Kita minta agar sebelum diserahkan secara resmi, Kemenhub melakukan perbaikan terlebih dahulu,” tambah Herwan.
Keberadaan Pelabuhan Penyeberangan Kahyapu memiliki peran strategis bagi masyarakat di kawasan terluar Provinsi Bengkulu tersebut. Dermaga Kahyapu menjadi titik sandar utama bagi KMP Pulo Tello yang melayani rute pelayaran angkutan barang maupun penumpang dari Pelabuhan Pulau Baai Kota Bengkulu menuju Pulau Enggano.
Kelancaran pasokan bahan pokok, mobilitas warga, hingga arus keterisolasian wilayah sangat bergantung pada keandalan infrastruktur dermaga penyeberangan ini. Jika kondisi dermaga tidak memadai atau rusak, aksesibilitas dan perekonomian warga Enggano dipastikan terganggu.
“Pelabuhan ini punya peran penting untuk konektivitas Pulau Enggano. Maka sebelum hibah kita terima, aset dari pemerintah pusat ini harus benar-benar dalam kondisi layak digunakan dan bebas dari potensi masalah teknis,” jelasnya.
Untuk mengawal proses hibah ini agar berjalan transparan dan sesuai regulasi BMN, Pemprov Bengkulu telah menyiapkan sejumlah langkah teknis. Pemprov akan menunjuk tim teknis untuk menghitung besaran nilai penyusutan aset sekaligus melakukan verifikasi dan peninjauan langsung ke lapangan di Pulau Enggano.
“Nanti kita hitung dan minta ada pihak yang menghitung penyusutannya secara cermat. Kemudian kita lakukan cek lapangan dan penyesuaian prosedurnya. Setelah ada kesepakatan tertulis mengenai kondisi aset, baru akan kita proses sesuai mekanisme hibah yang berlaku,” paparnya.
Atas dasar itu, Herwan menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu untuk proaktif dan gencar melakukan koordinasi dengan jajaran Kemenhub di tingkat pusat. Pengawalan intensif diperlukan agar usulan perbaikan dermaga masuk dalam agenda prioritas Kemenhub sebelum dokumen penyerahan aset difinalisasi.
“Kita minta Kepala Dinas Perhubungan terus mengejar pihak Kementerian Perhubungan pusat. Intinya, ketika aset milik negara sudah kita terima, aset tersebut harus sudah dalam kondisi baik dan siap melayani masyarakat,” pungkas Herwan.








