NARASIDEMOKRASI – Dewan Pengurus Pusat Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (DPP HPMPI) menemui Komisi XII DPR RI untuk memperjuangkan keberlangsungan usaha Pertashop di seluruh Indonesia.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Selasa, 8 September 2026, HPMPI membawa tujuh pokok aspirasi yang dinilai penting untuk memperkuat pemerataan energi nasional.
Ketua Umum DPP HPMPI, Steven, mengatakan Pertashop pada awalnya dibangun untuk mendekatkan pelayanan bahan bakar minyak kepada masyarakat desa. Kehadiran Pertashop juga menjadi solusi bagi wilayah yang jauh dari SPBU maupun lembaga penyalur BBM resmi lainnya.
Program tersebut dijalankan dengan melibatkan investasi masyarakat. Para pelaku usaha mengeluarkan modal untuk membangun fasilitas, memenuhi persyaratan, menyediakan lapangan kerja, dan melayani kebutuhan BBM masyarakat.
Namun, dalam perjalanannya, banyak Pertashop menghadapi tekanan usaha. Salah satu persoalan terbesar adalah lebarnya perbedaan harga antara BBM bersubsidi dan BBM non-subsidi.
Sebagian besar Pertashop menjual BBM non-subsidi. Sementara itu, masyarakat yang memiliki daya beli terbatas cenderung memilih BBM bersubsidi karena harganya lebih murah. Kondisi tersebut membuat Pertashop kesulitan bersaing dan menjaga kelangsungan operasionalnya.
“Pertashop merupakan bagian dari program pemerataan energi yang telah dibangun melalui investasi masyarakat. Kami berharap keberadaannya tidak hanya dipertahankan, tetapi diperkuat dan dikembangkan agar kembali memiliki daya saing dan mampu memberikan pelayanan energi secara berkelanjutan kepada masyarakat,” ujar Steven.
Dalam RDP itu, HPMPI menyampaikan tujuh aspirasi. Pertama, pemerintah diminta mengatasi disparitas harga antara BBM bersubsidi dan non-subsidi. Perbedaan harga yang terlalu jauh dinilai menjadi salah satu penyebab utama melemahnya daya saing Pertashop.
Kedua, HPMPI mendorong pemerintah mengkaji penyesuaian harga BBM bersubsidi secara bertahap, rasional, dan terukur. Kebijakan tersebut harus disertai perlindungan sosial atau bantuan langsung kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Ketiga, pemerintah diminta memperkuat pengendalian distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran. HPMPI menilai subsidi semestinya diterima kelompok masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Keempat, HPMPI meminta adanya sinkronisasi program pemerataan energi antarkementerian dan lembaga. Program-program yang memiliki tujuan serta sasaran pasar serupa diharapkan tidak saling beririsan atau justru melemahkan Pertashop yang telah lebih dahulu dibangun.
Kelima, HPMPI meminta pemerintah menertibkan penjualan BBM bersubsidi secara eceran di luar lembaga penyalur resmi. Praktik tersebut dinilai dapat mengganggu distribusi, keselamatan, kualitas produk, dan ketepatan takaran.
Keenam, pemerintah daerah diminta memberikan dukungan melalui pembinaan, perlindungan usaha, kepastian kebijakan, serta kemudahan perizinan. Persyaratan lingkungan untuk lembaga penyalur berkapasitas kecil juga diusulkan agar diterapkan secara proporsional tanpa mengurangi standar keselamatan.
Ketujuh, HPMPI meminta dibukanya peluang bagi Pertashop yang memenuhi persyaratan untuk menyalurkan BBM tertentu atau BBM bersubsidi. Pertashop yang layak juga diharapkan memperoleh jalur yang jelas untuk meningkatkan status menjadi SPBU Kompak.
Steven menegaskan HPMPI tidak meminta seluruh Pertashop langsung diberi hak menjual BBM bersubsidi. Pemberian kesempatan harus dilakukan melalui mekanisme yang adil, terukur, dan berdasarkan kelayakan.
“Kami tidak meminta seluruh Pertashop serta-merta diberikan BBM subsidi. Yang kami harapkan adalah adanya mekanisme yang adil, terukur dan berbasis kelayakan,” tegasnya.
Melalui audiensi tersebut, HPMPI berharap Komisi XII DPR RI dapat mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh. Pertashop diharapkan kembali menjadi mitra strategis pemerintah untuk memperluas pelayanan energi hingga ke pelosok Indonesia.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









