Yayasan Rabbani Tanya Nilai Pesangon Tiga Guru, LBH: Hitung Sesuai Undang-Undang

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yayasan Ma’ahad Rabbani menanyakan nilai pesangon tiga guru SDIT Rabbani dalam proses bipartit. LBH Respublica menyatakan hak pekerja akan dihitung berdasarkan masa kerja dan ketentuan perundang-undangan.

Yayasan Ma’ahad Rabbani menanyakan nilai pesangon tiga guru SDIT Rabbani dalam proses bipartit. LBH Respublica menyatakan hak pekerja akan dihitung berdasarkan masa kerja dan ketentuan perundang-undangan.

NARASIDEMOKRASI – Perselisihan ketenagakerjaan antara tiga guru SDIT Rabbani dengan Yayasan Ma’ahad Rabbani memasuki babak perundingan. Dalam proses klarifikasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, pihak yayasan disebut sempat menanyakan besaran pesangon yang diminta ketiga guru.

Klarifikasi melalui mekanisme bipartit itu berlangsung di Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Selasa (18/8/2026). Tiga guru yang berselisih dengan pihak sekolah adalah Elsita Lisnawati, Tita Aryani, dan Ririn Safitri.

Sementara pihak Yayasan Ma’ahad Rabbani hadir bersama Kepala SDIT Rabbani, Marsu Juanah.

Advokat pendamping ketiga guru dari LBH Respublica, Ridhotul Hairi, SH, MH, mengatakan dalam pertemuan tersebut pihak yayasan menanyakan gambaran nilai hak pesangon yang diminta ketiga guru.

Namun, LBH Respublica belum menyampaikan angka karena masih melakukan penghitungan berdasarkan masa kerja dan hak masing-masing guru.

“Mereka tadi sempat menanyakan berapa gambaran hak pesangon yang diminta oleh guru. Namun belum kami sampaikan karena kami dalam proses perhitungan. Namun kami ingin tetap berdasarkan perundang-undangan,” ujar Ridhotul.

Menurut Ridhotul, pihak yayasan menginginkan penghitungan hak pesangon dilakukan secara kekeluargaan. Pendamping hukum ketiga guru menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian, tetapi besaran hak pekerja harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Belasan Tahun Mengabdi, Tiga Guru SDIT Rabbani Mengaku Diberhentikan Tanpa SP

Ridhotul menjelaskan, masa kerja akan menjadi salah satu dasar dalam menghitung hak masing-masing guru.

Penghitungan dilakukan sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan di SDIT Rabbani hingga 5 Agustus 2026.

Masa kerja Elsita, Tita, dan Ririn berbeda-beda. Salah seorang di antaranya disebut telah mengabdi selama sekitar 13 tahun.

Perbedaan masa kerja tersebut membuat besaran hak yang akan dihitung untuk masing-masing guru kemungkinan berbeda.

Namun, persoalan yang diperhitungkan tidak hanya menyangkut pesangon. Pendamping hukum juga akan memasukkan sejumlah hak ketenagakerjaan lain yang mereka nilai perlu diselesaikan.

Salah satunya terkait pembayaran gaji. Ridhotul menyebut upah yang diterima para guru selama bekerja tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Bengkulu.

Persoalan lain yang disoroti adalah kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ridhotul menyatakan hak kepesertaan kedua program jaminan sosial tersebut juga akan menjadi bagian yang diperhitungkan dalam penyelesaian perselisihan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Yayasan Ma’ahad Rabbani tetap menyatakan tidak melakukan pemberhentian terhadap Elsita, Tita, dan Ririn.

Baca Juga :  Tetap Bisa Jualan, Pedagang Pasar Panorama Direlokasi ke Pasar Subuh Jalan Kedondong

Menurut pihak yayasan, ketiga guru tersebut hanya dirumahkan dalam rangka menjalani proses pembinaan.

Meski status pemberhentian masih menjadi perbedaan pandangan antara kedua pihak, pembicaraan mengenai hak pekerja mulai mengarah pada penghitungan pesangon dan hak ketenagakerjaan lainnya.

Ridhotul juga menyampaikan klaim yang lebih luas terkait kepesertaan jaminan sosial para pekerja di sekolah tersebut.

Menurut dia, persoalan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dialami tiga guru yang kini sedang berselisih dengan pihak yayasan.

Ia menyebut seluruh guru SDIT Rabbani tidak didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini pelanggaran UU Ketenagakerjaan dan turunannya,” tegas Ridhotul.

Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pendamping hukum tiga guru. Dalam proses bipartit ini, pihak Yayasan Ma’ahad Rabbani tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan maupun tanggapan terhadap persoalan kepesertaan BPJS dan pembayaran upah yang disampaikan pihak pekerja.

Kini, penghitungan hak Elsita, Tita, dan Ririn masih dilakukan. Hasil penghitungan itu nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses perundingan untuk mencari penyelesaian perselisihan antara tiga guru dengan pihak Yayasan Ma’ahad Rabbani.

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru