NARASIDEMOKRASI – Tiga guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu buka suara mengenai pemberhentian mereka dari kegiatan mengajar. Ketiganya mengaku tidak lagi diperbolehkan mengajar tanpa sebelumnya menerima surat peringatan (SP) secara bertahap.
Ketiga guru tersebut adalah Ririn Safitri, Tita Aryani, dan Elsita Lesnawati. Mereka menyampaikan persoalan itu dalam konferensi pers di Jalan Cimanuk IE, Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu, Jumat, 14 Agustus 2026.
Ririn, yang mewakili dua rekannya, mengatakan persoalan bermula pada 5 Agustus 2026. Saat itu mereka mendapat pesan WhatsApp dari Kepala SDIT Rabbani, Marsu Juanah, untuk menghadap ke ruang kepala sekolah.
Dalam pertemuan tersebut, kata Ririn, ketiganya diberitahu bahwa mulai 6 Agustus 2026 mereka tidak lagi diperbolehkan mengajar.
Pihak sekolah, menurut Ririn, menyampaikan sejumlah alasan. Di antaranya berkaitan dengan adab dan karakter rabbani, keikutsertaan dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta persoalan kehadiran mengajar yang dikaitkan dengan kegiatan PPG untuk Elsita.
Namun, Ririn mengatakan mereka sebelumnya tidak pernah menerima surat peringatan dari pihak sekolah maupun yayasan.
“Sebelum terjadi pemecatan ini, kami tidak pernah mendapatkan surat peringatan, baik SP 1 sampai SP 3, dari pihak sekolah maupun yayasan,” kata Ririn.
Persoalan kemudian berlanjut pada 6 Agustus 2026. Ketiganya menemui Ustaz Syamlan di Pondok Pesantren IIT Rabbani untuk meminta kejelasan mengenai status mereka.
Dalam pertemuan tersebut, mereka juga meminta surat pemberhentian secara resmi dan menanyakan hak yang mereka nilai seharusnya diterima setelah tidak lagi diperbolehkan mengajar.
Namun, menurut Ririn, surat pemberhentian tidak diberikan. Mereka justru disarankan membuat surat pengunduran diri.
“Kami meminta surat resmi pemecatan dan juga menanyakan pesangon. Namun, kami tidak diberikan surat pemecatan dan justru disarankan membuat surat pengunduran diri,” ujarnya.
Ririn juga membantah anggapan bahwa ketiganya hanya dirumahkan sementara. Menurut dia, sejak 6 Agustus mereka sudah tidak diperbolehkan menjalankan tugas mengajar.
Setelah bertahun-tahun mengabdi, ketiga guru tersebut kini meminta kejelasan status serta pemenuhan hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka berharap persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi dalam pengelolaan tenaga pendidik, termasuk berkaitan dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami meminta hak kami sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama agar tidak ada guru-guru yang diperlakukan tidak adil,” kata Ririn.
Hingga keterangan ketiga guru tersebut disampaikan dalam konferensi pers, berita ini memuat versi mereka. Pihak SDIT Rabbani dan yayasan perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab mengenai alasan serta mekanisme pemberhentian tersebut.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









