Belasan Tahun Mengabdi, Tiga Guru SDIT Rabbani Mengaku Diberhentikan Tanpa SP

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu mengaku tidak lagi diperbolehkan mengajar tanpa menerima SP 1 hingga SP 3 dan meminta kejelasan status serta hak mereka.

Tiga guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu mengaku tidak lagi diperbolehkan mengajar tanpa menerima SP 1 hingga SP 3 dan meminta kejelasan status serta hak mereka.

NARASIDEMOKRASI – Tiga guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu buka suara mengenai pemberhentian mereka dari kegiatan mengajar. Ketiganya mengaku tidak lagi diperbolehkan mengajar tanpa sebelumnya menerima surat peringatan (SP) secara bertahap.

Ketiga guru tersebut adalah Ririn Safitri, Tita Aryani, dan Elsita Lesnawati. Mereka menyampaikan persoalan itu dalam konferensi pers di Jalan Cimanuk IE, Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu, Jumat, 14 Agustus 2026.

Ririn, yang mewakili dua rekannya, mengatakan persoalan bermula pada 5 Agustus 2026. Saat itu mereka mendapat pesan WhatsApp dari Kepala SDIT Rabbani, Marsu Juanah, untuk menghadap ke ruang kepala sekolah.

Dalam pertemuan tersebut, kata Ririn, ketiganya diberitahu bahwa mulai 6 Agustus 2026 mereka tidak lagi diperbolehkan mengajar.

Pihak sekolah, menurut Ririn, menyampaikan sejumlah alasan. Di antaranya berkaitan dengan adab dan karakter rabbani, keikutsertaan dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta persoalan kehadiran mengajar yang dikaitkan dengan kegiatan PPG untuk Elsita.

Baca Juga :  Kopi Bengkulu Masih Tertinggal Branding, Program Merah Putih Jadi Harapan Kebangkitan

Namun, Ririn mengatakan mereka sebelumnya tidak pernah menerima surat peringatan dari pihak sekolah maupun yayasan.

“Sebelum terjadi pemecatan ini, kami tidak pernah mendapatkan surat peringatan, baik SP 1 sampai SP 3, dari pihak sekolah maupun yayasan,” kata Ririn.

Persoalan kemudian berlanjut pada 6 Agustus 2026. Ketiganya menemui Ustaz Syamlan di Pondok Pesantren IIT Rabbani untuk meminta kejelasan mengenai status mereka.

Dalam pertemuan tersebut, mereka juga meminta surat pemberhentian secara resmi dan menanyakan hak yang mereka nilai seharusnya diterima setelah tidak lagi diperbolehkan mengajar.

Namun, menurut Ririn, surat pemberhentian tidak diberikan. Mereka justru disarankan membuat surat pengunduran diri.

“Kami meminta surat resmi pemecatan dan juga menanyakan pesangon. Namun, kami tidak diberikan surat pemecatan dan justru disarankan membuat surat pengunduran diri,” ujarnya.

Baca Juga :  Bengkulu Geser Peringkat Nasional, Raih Posisi Kedua Provinsi Paling Terampil di Indonesia 2025

Ririn juga membantah anggapan bahwa ketiganya hanya dirumahkan sementara. Menurut dia, sejak 6 Agustus mereka sudah tidak diperbolehkan menjalankan tugas mengajar.

Setelah bertahun-tahun mengabdi, ketiga guru tersebut kini meminta kejelasan status serta pemenuhan hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Mereka berharap persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi dalam pengelolaan tenaga pendidik, termasuk berkaitan dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami meminta hak kami sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama agar tidak ada guru-guru yang diperlakukan tidak adil,” kata Ririn.

Hingga keterangan ketiga guru tersebut disampaikan dalam konferensi pers, berita ini memuat versi mereka. Pihak SDIT Rabbani dan yayasan perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab mengenai alasan serta mekanisme pemberhentian tersebut.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru