BENGKULUBAROMETER – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menargetkan seluruh 67 kelurahan yang tersebar di sembilan kecamatan masuk dalam Program Binaan Imigrasi. Langkah ini dilakukan untuk memperluas upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan memastikan edukasi keimigrasian menjangkau masyarakat hingga tingkat paling bawah.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Alex Periansyah, mengatakan perluasan program menjadi strategi penting agar seluruh warga memperoleh pemahaman yang benar mengenai keimigrasian serta terhindar dari berbagai modus penipuan, khususnya terkait tawaran kerja ilegal.
“Melalui kerja sama ini, aparatur pemerintah di tingkat kelurahan hingga ketua RT dan RW diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat,” kata Alex, Senin (27/7/2026).
Menurut Alex, peran aktif pemerintah di tingkat kelurahan, RT, dan RW sangat menentukan keberhasilan program tersebut. Mereka diharapkan mampu memberikan informasi yang benar kepada warga sehingga tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar daerah atau luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.
“Masyarakat perlu memperoleh pemahaman yang benar agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang menyesatkan, terutama terkait tawaran pekerjaan yang tidak memiliki prosedur resmi,” ujarnya.
Saat ini Program Binaan Imigrasi baru dimulai di sembilan kelurahan sebagai tahap awal. Namun, Pemkot Bengkulu menargetkan seluruh kelurahan di Kota Bengkulu dapat bergabung dalam program tersebut dalam waktu mendatang.
“Harapan kami, nantinya tidak hanya sembilan kelurahan, tetapi seluruh 67 kelurahan yang tersebar di sembilan kecamatan dapat menjadi bagian dari program ini,” kata Alex.
Dengan seluruh kelurahan tergabung dalam jaringan Program Binaan Imigrasi, Pemkot Bengkulu berharap penyebaran informasi mengenai prosedur keimigrasian yang legal dapat dilakukan secara lebih luas, merata, dan efektif. Upaya itu diharapkan mampu memperkuat perlindungan masyarakat dari praktik TPPO maupun berbagai bentuk penipuan yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja ilegal.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius








