NARASIDEMOKRASI – Hotel Mercure Bengkulu tercatat sebagai salah satu penyumbang pajak terbesar bagi Pemerintah Kota Bengkulu. Namun besarnya kontribusi pajak tersebut tidak menghentikan proses pengawasan yang dilakukan pemerintah terkait polemik dugaan penjualan minuman beralkohol (mihol) golongan B dan C tanpa izin di Black Rock.
Fakta tersebut terungkap dalam rapat tertutup yang digelar Tim Terpadu Pemkot Bengkulu bersama manajemen Hotel Mercure Bengkulu di Kantor Satpol PP Kota Bengkulu, Jumat (29/5/2026).
Dalam rapat itu, Sekretaris Bapenda Kota Bengkulu, Novita Sari, mengungkapkan bahwa kontribusi pajak Hotel Mercure mencapai sekitar Rp800 juta setiap bulan.
“Kalau bulan April totalnya sekitar Rp800 juta per bulan. Itu sudah termasuk room, resto, spa, laundry, kolam renang hingga fasilitas hiburan,” jelas Novita.
Menurutnya, seluruh fasilitas yang berada di bawah manajemen hotel masuk dalam satu sistem pelaporan pajak.
“Black Rock itu include dalam pajak hotel. Jadi kami tidak menerbitkan pajak Black Rock secara terpisah,” tambahnya.
Meski menjadi salah satu kontributor pajak daerah yang cukup besar, pemerintah menegaskan bahwa persoalan pajak dan perizinan merupakan dua hal yang berbeda.
Dalam rapat yang sama, DPMPTSP Kota Bengkulu memastikan bahwa izin yang dimiliki Black Rock hanya untuk penjualan mihol golongan A.
“Untuk kita pastikan, pihak Black Rock hanya memiliki izin golongan A, yakni kadar alkohol di bawah 5 persen,” ujar Sekretaris DPMPTSP Kota Bengkulu, Feri Agustian.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini izin penjualan mihol golongan B dan C belum pernah diterbitkan.
“Sedangkan untuk golongan B dan C, sampai sekarang belum pernah kami keluarkan,” tegasnya.
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan rapat tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mendapatkan informasi yang utuh terkait persoalan yang berkembang.
“Kami ingin semua pihak memberikan pemahaman yang utuh terkait dinamika yang berkembang beberapa waktu terakhir,” kata Sahat.
Sementara itu, General Manager Hotel Mercure Bengkulu, Herman Tri Wuryanto, menegaskan bahwa pihaknya selama ini selalu mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami sangat menaati semua aturan, baik dari pusat, provinsi maupun kota. Semuanya kami ikuti dengan baik,” ujar Herman.
Ia juga meminta agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumbernya.
“Tolong jangan ada lagi berita spekulatif terkait nilai pajak ataupun hasil sidak. Yang resmi adalah hasil dari Satpol PP dan keterangan dari pihak berwenang,” katanya.
Menurut Herman, seluruh pernyataan resmi yang mewakili pihak hotel hanya berasal dari dirinya sebagai General Manager.
“Statement resmi hanya dari saya. Kalau bukan dari saya, berarti itu bukan pernyataan resmi,” tegasnya.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









