BKD Bengkulu Tegaskan Peserta Absen Otomatis Gugur dari Seleksi Karo Hukum

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu menegaskan seluruh peserta seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama wajib mengikuti setiap tahapan yang telah ditetapkan Panitia Seleksi (Pansel).

Penegasan itu disampaikan Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan, menyusul gugurnya satu peserta seleksi Kepala Biro Hukum Pemprov Bengkulu karena tidak hadir dalam uji penulisan makalah, Senin (27/7/2026).

Baca Juga :  Terima Penghargaan Pelayanan Publik, Dinas Sosial  BU Diminta Tak Cepat Puas

Menurut Rusmayadi, ketidakhadiran peserta dalam tahapan seleksi secara otomatis dianggap sebagai pengunduran diri.

“Seluruh tahapan wajib diikuti oleh peserta, dan jika ada yang tidak datang maka secara otomatis akan gugur dengan sendirinya karena tak mengikuti tahapan yang sudah ditetapkan oleh tim Pansel,” ujarnya.

Baca Juga :  Kajati Bengkulu Lantik Kajari Muko-Muko Baru, Penyegaran Organisasi untuk Perkuat Penegakan Hukum

Seleksi yang sebelumnya diikuti empat peserta kini hanya menyisakan tiga nama, yakni Nyayu Aldila Putri, Roseffendi, dan Rustam.

BKD memastikan proses seleksi dilakukan secara bertahap untuk mendapatkan pejabat yang memiliki kompetensi, integritas, dan kemampuan memimpin Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Pemkab Bengkulu Tengah Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Benteng Alami Pesisir dari Ancaman Abrasi
Helmi Hasan dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Bengkulu
SMPN 19 Bengkulu Menunggu Uluran Tangan Pusat, Revitalisasi Capai Rp2 Miliar
Targetkan 67 Kelurahan Masuk Program Binaan Imigrasi, Pemkot Bengkulu Perkuat Pencegahan TPPO
Data Akurat Jadi Kunci, BPS Ajak Pelaku UMKM Bengkulu Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi
Akui Pakai Uang Perusahaan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Nilai Latifa Terbukti Gelapkan Dana Perusahaan, Tuntut 4,5 Tahun Penjara
JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Pemkab Bengkulu Tengah Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Benteng Alami Pesisir dari Ancaman Abrasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:20 WIB

Helmi Hasan dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Bengkulu

Senin, 27 Juli 2026 - 20:22 WIB

SMPN 19 Bengkulu Menunggu Uluran Tangan Pusat, Revitalisasi Capai Rp2 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 19:51 WIB

Targetkan 67 Kelurahan Masuk Program Binaan Imigrasi, Pemkot Bengkulu Perkuat Pencegahan TPPO

Senin, 27 Juli 2026 - 19:19 WIB

Data Akurat Jadi Kunci, BPS Ajak Pelaku UMKM Bengkulu Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi

Berita Terbaru