NARASIDEMOKRASI – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu menegaskan seluruh peserta seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama wajib mengikuti setiap tahapan yang telah ditetapkan Panitia Seleksi (Pansel).
Penegasan itu disampaikan Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan, menyusul gugurnya satu peserta seleksi Kepala Biro Hukum Pemprov Bengkulu karena tidak hadir dalam uji penulisan makalah, Senin (27/7/2026).
Menurut Rusmayadi, ketidakhadiran peserta dalam tahapan seleksi secara otomatis dianggap sebagai pengunduran diri.
“Seluruh tahapan wajib diikuti oleh peserta, dan jika ada yang tidak datang maka secara otomatis akan gugur dengan sendirinya karena tak mengikuti tahapan yang sudah ditetapkan oleh tim Pansel,” ujarnya.
Seleksi yang sebelumnya diikuti empat peserta kini hanya menyisakan tiga nama, yakni Nyayu Aldila Putri, Roseffendi, dan Rustam.
BKD memastikan proses seleksi dilakukan secara bertahap untuk mendapatkan pejabat yang memiliki kompetensi, integritas, dan kemampuan memimpin Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius








