BKD Bengkulu Tegaskan Peserta Absen Otomatis Gugur dari Seleksi Karo Hukum

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu menegaskan seluruh peserta seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama wajib mengikuti setiap tahapan yang telah ditetapkan Panitia Seleksi (Pansel).

Penegasan itu disampaikan Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan, menyusul gugurnya satu peserta seleksi Kepala Biro Hukum Pemprov Bengkulu karena tidak hadir dalam uji penulisan makalah, Senin (27/7/2026).

Baca Juga :  Fokus Jalan dan Jembatan, Helmi Hasan Pastikan Ekonomi Bengkulu Selatan Bergerak

Menurut Rusmayadi, ketidakhadiran peserta dalam tahapan seleksi secara otomatis dianggap sebagai pengunduran diri.

“Seluruh tahapan wajib diikuti oleh peserta, dan jika ada yang tidak datang maka secara otomatis akan gugur dengan sendirinya karena tak mengikuti tahapan yang sudah ditetapkan oleh tim Pansel,” ujarnya.

Baca Juga :  Gerakan Tanam Puluhan Ribu Pohon, PT Bio Perkuat Peran Dunia Usaha Jaga Lingkungan Bengkulu

Seleksi yang sebelumnya diikuti empat peserta kini hanya menyisakan tiga nama, yakni Nyayu Aldila Putri, Roseffendi, dan Rustam.

BKD memastikan proses seleksi dilakukan secara bertahap untuk mendapatkan pejabat yang memiliki kompetensi, integritas, dan kemampuan memimpin Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Masih Dinamis, Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kewaspadaan
Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:50 WIB

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Masih Dinamis, Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kewaspadaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Berita Terbaru