NARASIDEMOKRASI – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dana CV Pupuk di Pengadilan Negeri Bengkulu menghadirkan fakta menarik. Saksi ahli auditor investigasi yang diajukan oleh pihak terdakwa Latifa Tuksadia justru memberikan keterangan yang dinilai menguatkan dasar pelaporan perusahaan terhadap dugaan penyimpangan keuangan, Kamis (09/07/2026).
Di hadapan majelis hakim, saksi ahli auditor investigasi, Ronald Lilipaly menjelaskan bahwa penanganan dugaan fraud tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Menurutnya, perusahaan wajib lebih dahulu melakukan audit melalui tahapan yang sesuai standar profesi, mulai dari pencocokan data, pemeriksaan kas dan aset, konfirmasi kepada pihak terkait, hingga penyusunan laporan hasil pemeriksaan sebagai dasar menghitung kerugian.
“Untuk melakukan pelaporan pada perseorangan ke jalur hukum memang harus diawali dengan perhitungan kerugian. Untuk melakukan perhitungan harus melalui tahapan demi tahapan yang tepat, mulai dari crosscheck data hingga konfirmasi,” ujar Ronald dalam persidangan.
Keterangan tersebut dinilai sejalan dengan langkah yang telah ditempuh CV Pupuk. Sebelum melaporkan perkara ke aparat penegak hukum, perusahaan terlebih dahulu melakukan audit internal, kemudian menunjuk auditor eksternal yang memiliki kompetensi di bidang audit investigatif untuk memastikan hasil pemeriksaan.
Majelis hakim juga mempertanyakan apakah dugaan fraud tetap dapat dilaporkan apabila nilai kerugian yang ditemukan relatif kecil. Menjawab pertanyaan tersebut, Ronald menegaskan bahwa besarnya nominal kerugian bukan menjadi penentu dapat atau tidaknya suatu perkara dibawa ke jalur hukum.
“Pelaporan bisa dilakukan meski kerugiannya kecil,” tegasnya.
Ia menambahkan, yang menjadi dasar utama adalah ditemukannya fakta-fakta yang mengindikasikan adanya penyimpangan.
“Yang menjadi pertimbangan itu ketika ditemukan fakta ada penyimpangan,” tambah Ronolad.
Meski demikian, Ronald mengingatkan bahwa hasil audit hanya akan memiliki kekuatan apabila seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan sesuai standar profesi. Jika prosedur audit tidak dijalankan secara lengkap, maka hasilnya dapat dipersoalkan.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Redaksi








