MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan itu disampaikan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa mekanisme pilkada secara langsung tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi Indonesia.

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo dikutip dari CNN Indonesia.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, yang dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar. Karena itu, permohonan dinilai tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga :  Destita Khairilisani Dorong Modul Sederhana agar Koperasi Desa Tidak Lagi Bingung Mengelola Usaha

MK juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya sebagai dasar pertimbangan hukum, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025.

Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta MK memberikan penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Menurut para pemohon, munculnya kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD menimbulkan kekhawatiran bergesernya prinsip kedaulatan rakyat. Mereka menilai rumusan norma dalam UU Pilkada masih membuka ruang multitafsir sehingga berpotensi menjadi dasar perubahan mekanisme pilkada tanpa melalui perubahan konstitusi.

Baca Juga :  Polisi Periksa Saksi, Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Masih Berjalan

Keempat mahasiswa tersebut berpendapat bahwa pilkada langsung merupakan salah satu hasil penting reformasi yang memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin daerahnya secara demokratis. Oleh karena itu, mereka meminta MK mempertegas makna norma tersebut agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di masa mendatang.

Namun, Mahkamah berpendapat alasan yang diajukan para pemohon belum cukup menunjukkan adanya kerugian konstitusional sebagaimana dipersyaratkan dalam pengujian undang-undang. Dengan demikian, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga ketentuan mengenai pilkada yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat tetap berlaku sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.

Berita Terkait

Pemkab Bengkulu Tengah Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Benteng Alami Pesisir dari Ancaman Abrasi
Helmi Hasan dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Bengkulu
SMPN 19 Bengkulu Menunggu Uluran Tangan Pusat, Revitalisasi Capai Rp2 Miliar
Targetkan 67 Kelurahan Masuk Program Binaan Imigrasi, Pemkot Bengkulu Perkuat Pencegahan TPPO
Data Akurat Jadi Kunci, BPS Ajak Pelaku UMKM Bengkulu Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi
BKD Bengkulu Tegaskan Peserta Absen Otomatis Gugur dari Seleksi Karo Hukum
JPU Minta Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Kota Bengkulu Dibayangi Timbulan Sampah 280 Ton per Hari, DLH Andalkan Pemilahan dari Rumah
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Pemkab Bengkulu Tengah Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Benteng Alami Pesisir dari Ancaman Abrasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:20 WIB

Helmi Hasan dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Bengkulu

Senin, 27 Juli 2026 - 20:22 WIB

SMPN 19 Bengkulu Menunggu Uluran Tangan Pusat, Revitalisasi Capai Rp2 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 19:51 WIB

Targetkan 67 Kelurahan Masuk Program Binaan Imigrasi, Pemkot Bengkulu Perkuat Pencegahan TPPO

Senin, 27 Juli 2026 - 19:19 WIB

Data Akurat Jadi Kunci, BPS Ajak Pelaku UMKM Bengkulu Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi

Berita Terbaru