NARASIDEMOKRASI – Perkara dugaan korupsi ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung kini memasuki babak baru. Setelah empat terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasasi tersebut didaftarkan pada Senin, 25 Mei 2026. Jaksa menilai masih ada sejumlah fakta hukum dan pembuktian dalam persidangan yang perlu diuji kembali oleh Mahkamah Agung.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak SH MH mengatakan, pengajuan kasasi merupakan bentuk perlawanan hukum yang sah dari penuntut umum.
“Pemberitahuan kasasi sudah dimasukkan pada 25 Mei 2026,” katanya.
Menurut Fri Wisdom, langkah itu dilakukan karena jaksa menilai putusan pengadilan belum sepenuhnya mempertimbangkan pembuktian yang telah dibuka selama persidangan.
Fri Wisdom menjelaskan, pengajuan kasasi dilakukan sebagai bentuk hak hukum penuntut umum untuk menguji kembali putusan bebas tersebut di tingkat Mahkamah Agung.
Menurutnya, langkah kasasi juga tetap mengacu pada ketentuan aturan peralihan dalam KUHAP terbaru.
“Pasal 361 huruf a sampai d dalam KUHAP 2025 atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatur aturan peralihan atau transisi. Artinya, perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan sebelum aturan baru berlaku tetap diperiksa menggunakan ketentuan KUHAP lama,” ujar Fri Wisdom.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut adalah Ir Hazairin Masrie MM, Toto Suharto, Ahadia Seftiana dan Hartanto.
Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah SH MH, seluruh terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair dari JPU.
Majelis hakim menyebut unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan tidak terbukti dalam perkara tersebut.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim juga memerintahkan seluruh terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak ada bukti kuat bahwa para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembebasan lahan proyek tol.
Karena unsur utama dakwaan dianggap tidak terpenuhi, hakim tidak melanjutkan pembahasan terkait uang pengganti maupun penerapan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Padahal sebelumnya, JPU menuntut hukuman berat terhadap para terdakwa. Bahkan total uang pengganti yang dituntut mencapai miliaran rupiah.
Hazairin Masrie dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan dan uang pengganti Rp2,35 miliar subsidair dua tahun penjara.
Hartanto dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan serta uang pengganti Rp4,66 miliar subsidair tiga tahun penjara.
Sementara Toto Suharto dituntut lima tahun penjara dan uang pengganti Rp242 juta. Ahadia Seftiana juga dituntut lima tahun penjara.
Besarnya tuntutan jaksa sebelumnya menunjukkan bahwa perkara ini dianggap serius oleh penegak hukum.
Namun putusan bebas dari majelis hakim membuat perkara tersebut menjadi perdebatan publik. Sebagian pihak menilai hakim memiliki pertimbangan hukum sendiri, sementara jaksa merasa pembuktian yang diajukan belum dipertimbangkan secara maksimal.
Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Agung. Lembaga tersebut akan menentukan apakah putusan bebas tetap dipertahankan atau justru dibatalkan melalui proses kasasi.
Kasus ini juga menjadi gambaran bagaimana proses hukum dalam perkara korupsi bisa berjalan panjang dan penuh dinamika.
Terlebih perkara ini menyangkut proyek pembangunan jalan tol yang menjadi salah satu infrastruktur penting di Provinsi Bengkulu.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









