Terdakwa Kasus Tambang Bengkulu Komit Lunasi Kerugian Negara Sebelum 13 Maret

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATMERAHPUTIH – Para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batubara di Bengkulu menyatakan komitmen untuk melunasi kerugian negara yang timbul dari aktivitas pertambangan tersebut.

Komitmen tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis (5/3/2026).

Dalam sidang tersebut, para terdakwa menyampaikan surat pernyataan bersama yang berisi kesediaan mengganti kerugian negara melalui mekanisme plea bargain.

Beberapa terdakwa yang menandatangani dokumen tersebut antara lain Bebby Hussy, Sakya Hussy, Sutarman, Julius Soh, Agusman, Awang, dan Andy Putra.

Total kerugian negara yang disebut dalam perkara ini mencapai Rp159.812.890.712,91.

Plt Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Denny Agustian, S.H., M.H. menjelaskan bahwa para terdakwa menyatakan kesediaan untuk menutup kerugian negara yang muncul dari rangkaian aktivitas pertambangan batubara tersebut.

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu Perkuat Strategi 4K untuk Kendalikan Inflasi Daerah

“Para terdakwa menyatakan bersedia mengganti kerugian negara yang timbul dalam perkara ini. Pernyataan tersebut disampaikan dalam dokumen yang dibacakan dalam persidangan,” kata Denny.

Menurutnya, komitmen tersebut menjadi bagian dari perkembangan proses persidangan yang sedang berjalan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. Ghufroni, SH, MH. menjelaskan bahwa sebagian dana pengganti telah disita oleh penyidik.

“Dana yang sudah disita mencapai sekitar Rp110,6 miliar dari berbagai rekening yang terkait dengan perkara ini,” ujar Gufron.

Selain dana yang telah disita, para terdakwa juga menyatakan kesediaan menyerahkan tambahan dana dari beberapa rekening lain.

Di antaranya dana dari rekening PT Inti Bara Perdana di Bank BNI sebesar Rp17,8 miliar serta dana dari rekening Sakya Hussy di Maybank sebesar Rp3 miliar.

Namun setelah dihitung secara keseluruhan, masih terdapat sisa kewajiban penggantian kerugian negara sebesar Rp28.309.608.981,71.

Baca Juga :  341 KK Desa Lubuk Bingin Baru Menanti Jembatan Perintis Garuda

Para terdakwa menyatakan kesanggupan untuk melunasi sisa dana tersebut paling lambat pada 13 Maret 2026 melalui rekening penerimaan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Jika hingga batas waktu tersebut dana belum terpenuhi, para terdakwa juga menyatakan kesediaan untuk dilakukan pelelangan terhadap batubara yang berada di stockpile PT Inti Bara Perdana.

Perkiraan volume batubara yang akan dilelang mencapai 126.471,5 metrik ton.

Hasil pelelangan tersebut nantinya akan digunakan untuk menutup kekurangan penggantian kerugian negara dalam perkara ini.

Apabila terdapat kelebihan dari hasil pelelangan tersebut, dana akan dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Persidangan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batubara ini masih akan berlanjut di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap berbagai dokumen serta fakta persidangan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Maritim Maju, Laut Tetap Terjaga: Pesan GM Pelindo Bengkulu kepada Mahasiswa UNIB
Polisi Telusuri Aset Tersangka Korupsi RSKJ Soeprapto, Dua Bidang Tanah Disita
Tol Bengkulu–Lubuk Linggau Dinanti, Mian Bawa Aspirasinya ke Presiden Prabowo
Pemda Bengkulu Tengah Perkuat Semangat Pemerintahan Bersih, Kampanye Antikorupsi Digelar Terbuka untuk Masyarakat
Cegah Persoalan Hukum, Pelindo Bengkulu Perkuat Sinergi dengan Kejati
103 Plastik Klip dan 4 Kaca Pirek Ditemukan, Polres Kaur Sisir Rumah Sasaran Operasi Narkoba
Polemik Hibah Eks Mes Pemda Bengkulu Memanas, Sekda Cukup Pemberitahuan, Pansus Minta Evaluasi
Siapkan Dokumen KDMP, Pemprov Bengkulu Minta Pendampingan Kejati
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Maritim Maju, Laut Tetap Terjaga: Pesan GM Pelindo Bengkulu kepada Mahasiswa UNIB

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polisi Telusuri Aset Tersangka Korupsi RSKJ Soeprapto, Dua Bidang Tanah Disita

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Tol Bengkulu–Lubuk Linggau Dinanti, Mian Bawa Aspirasinya ke Presiden Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Pemda Bengkulu Tengah Perkuat Semangat Pemerintahan Bersih, Kampanye Antikorupsi Digelar Terbuka untuk Masyarakat

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:19 WIB

103 Plastik Klip dan 4 Kaca Pirek Ditemukan, Polres Kaur Sisir Rumah Sasaran Operasi Narkoba

Berita Terbaru

Nasional

 Keluarga ASN yang Harmonis Jadi Perhatian DWP Bengkulu

Selasa, 27 Okt 2026 - 15:14 WIB