NARASIDEMOKRASI – Perubahan dunia digital yang semakin cepat memaksa lembaga penyiaran bekerja ekstra keras dalam menjaga kualitas siaran. Di tengah derasnya arus konten digital, DPRD Provinsi Bengkulu resmi menunjuk tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu periode 2025–2028. Penetapan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan strategi konkret untuk memastikan ruang publik tidak dikuasai konten hoaks, ujaran kebencian, dan informasi yang menyesatkan.
Ketua Komisi I DPRD Bengkulu, Zainal, S.Sos, menegaskan bahwa seleksi komisioner dilakukan dengan mempertimbangkan tantangan era digital. Menurutnya, pengawasan penyiaran tidak lagi hanya menyasar siaran televisi dan radio. Saat ini, platform digital, konten streaming, podcast, hingga media sosial menjadi bagian integral dalam ekosistem penyiaran yang perlu diimbangi dengan regulasi dan pengawasan ketat.
“Kami mencari figur yang bukan hanya paham regulasi, tapi juga melek teknologi. Tantangan terbesar hari ini adalah derasnya konten yang tidak diverifikasi dan viral begitu cepat,” ujar Zainal.
Dirinya juga menambahkan bahwa aspek komitmen menjadi prioritas karena KPID dibentuk untuk melayani kepentingan publik, bukan justru mencari keuntungan pribadi.
Tujuh komisioner yang terpilih antara lain: Amrozi dengan skor 756, Halid Saifullah (755), Henny Sulistiawaty (754), Muhammad Misbach (752), Herdyan Adi Kusuma (751), Rizki Valentika (750), dan Tedi Cahyono (746). Mereka dipandang sebagai figur yang telah menunjukkan integritas dan kompetensi selama proses uji kelayakan dan kepatutan.
Dalam konteks digitalisasi, DPRD berharap komisioner baru mampu menempatkan KPID sebagai lembaga yang adaptif. Pengawasan konten lokal perlu diarahkan tidak hanya pada penyiaran konvensional, tetapi juga platform digital yang saat ini menjadi konsumsi utama generasi muda. Selain itu, penguatan literasi digital masyarakat menjadi tanggung jawab penting untuk memastikan publik tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu.
Tantangan lain yang juga menjadi sorotan adalah maraknya konten komersial terselubung dan pelanggaran etika siaran pada jam-jam tertentu. Dengan fenomena kompetisi rating dan monetisasi digital, penyiaran lokal rentan tergelincir pada praktik yang tidak sesuai dengan pedoman penyiaran. KPID harus mampu mengawasi dan memberikan sanksi yang adil dan profesional.
Zainal menambahkan bahwa komisioner yang baru dituntut memiliki sikap proaktif. Tidak hanya menunggu aduan dari masyarakat, tetapi bergerak cepat menyikapi konten bermasalah yang berpotensi menimbulkan keresahan publik. Selain itu, kolaborasi antar lembaga seperti pemerintah daerah, akademisi, dan komunitas literasi digital perlu diperkuat.
Masyarakat Bengkulu berharap, kehadiran komisioner baru mampu mendorong penyiaran lokal tampil lebih kreatif dan edukatif. Tayangan lokal harus mampu bersaing secara kualitas, namun tetap mengangkat nilai budaya dan sosial daerah. Penyiaran bukan hanya ruang hiburan, tetapi ruang pembelajaran, demokrasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Tentu saja, semua harapan tersebut tidak lepas dari keterbatasan anggaran. Namun, DPRD optimistis bahwa inovasi, kolaborasi, dan komitmen mampu menjadi modal utama mengatasi kekurangan tersebut. Program digitalisasi, monitoring siaran berbasis teknologi, hingga peningkatan kompetensi SDM harus menjadi agenda prioritas.
Dengan demikian, penunjukan komisioner KPID Bengkulu periode 2025–2028 bukan sekadar pergantian nama, tetapi momentum menghadapi gelombang besar penyiaran digital. Di tengah derasnya hoaks dan polarisasi opini, publik menanti peran KPID sebagai penjaga gerbang informasi yang objektif, berimbang, dan mencerdaskan.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaktur









