Uang Prakin Mahasiswa Hukum Unihaz Digunakan Terdakwa Virgiawan untuk Main Judi Online

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Virgiawan Listanto Direktur cv Lautan Biru Nusantara (LBN) saat sidang, Selasa (21/10/25)(foto: Ardiyantonarasidemokrasi.com/)

Terdakwa Virgiawan Listanto Direktur cv Lautan Biru Nusantara (LBN) saat sidang, Selasa (21/10/25)(foto: Ardiyantonarasidemokrasi.com/)

Bengkulu – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dana keberangkatan praktik kerja lapangan (Prakin) mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hazairin (Unihaz) dengan terdakwa Virgiawan Listanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (21/10/25).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Oyong, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, Marjek Ravilo.

Dalam persidangan, JPU membacakan keterangan sejumlah saksi dari pihak ketiga yang berhalangan hadir, yakni Wahyu Budiman, Antonius, dan Sandri. Pembacaan keterangan tersebut disetujui oleh terdakwa dan kuasa hukumnya. Dari keterangan para saksi yang dibacakan, diketahui bahwa memang ada sejumlah transfer uang dari terdakwa kepada para saksi untuk keperluan seperti pemesanan bus dan akomodasi penginapan.

“Berdasarkan Pasal 162 ayat 1 KUHAP, Majelis Hakim memerintahkan agar keterangan saksi yang berhalangan hadir dibacakan di muka sidang, dan hal ini disetujui oleh terdakwa Virgiawan serta kuasa hukumnya,” ujar Marjek Ravilo dalam sidang.

Baca Juga :  Belajar dari Kasus SPAM Kobema, Pemprov Bengkulu Kini Ketat Bayar Proyek

Hal menarik muncul saat terdakwa memberikan keterangannya di persidangan. Virgiawan mengakui bahwa sebagian dana Prakin mahasiswa Fakultas Hukum Unihaz digunakan untuk keperluan pribadi dan juga dipakai untuk bermain judi online.

“Memang benar dari total Rp200 juta dana Prakin mahasiswa Fakultas Hukum Unihaz yang ditransfer Marlina selaku Ketua Panitia Prakin ke rekening terdakwa, berdasarkan penelusuran JPU di rekening koran milik terdakwa, terdapat transaksi yang digunakan untuk keperluan pribadi serta bermain judi online,” tegas Marjek Ravilo.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Oyong memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga :  Satgas Pangan Bergerak, Harga Beras Premium Bengkulu Turun dari Rp16.800 ke Rp15.400

Untuk diketahui, total dana Prakin mahasiswa Unihaz mencapai lebih dari Rp500 juta, di mana Rp329 juta telah disita oleh penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu. Akibat perbuatannya, terdakwa Virgiawan Listanto didakwa dengan Pasal 378 atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sejauh ini, JPU Kejari Bengkulu telah menghadirkan total 13 saksi, di antaranya Rektor Unihaz Arifah Hidayati, mantan Dekan Fakultas Hukum Alawudin, istri mantan dekan Hurairah, Ketua Panitia Prakin Marlina, Pembantu Dekan Uswatun, serta sejumlah dosen hukum lainnya.

Berita Terkait

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Masih Dinamis, Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kewaspadaan
Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:50 WIB

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Masih Dinamis, Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kewaspadaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Berita Terbaru