Tak Terima Diganti, Langkah Hukum Sumardi Dinilai Abaikan Disiplin Partai Golka

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI — Polemik Penggantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi Partai Golkar kini memasuki babak baru setelah Sumardi memilih membawa persoalan internal partai tersebut ke meja hijau. Langkah hukum yang ditempuh Sumardi justru memunculkan sorotan tajam dari publik, yang menilai sikap tersebut mencerminkan ketidakpatuhan terhadap keputusan dan mekanisme partai politik yang telah diatur secara jelas.

Alih-alih menempuh jalur internal, Sumardi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan menyeret DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia, serta Menteri Dalam Negeri RI sebagai Turut Tergugat. Gugatan ini menandai eskalasi konflik yang dinilai tidak lagi mencerminkan semangat kolektif dan disiplin kader dalam sebuah partai besar seperti Golkar.

Langkah hukum tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Sumardi, Zetriansyah, SH. Surat pemberitahuan gugatan tertanggal 16 Desember 2025 bahkan telah dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri dan diterima oleh Sekretariat Jenderal Kemendagri. Dalam surat tersebut, pihak Sumardi secara tegas meminta Mendagri menunda proses PAW hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  SMA N 1 Kota Bengkulu Terancam Tenggelam, Siswa Desak Transisi Energi Bersih Dilakukan Sekarang Juga

Berdasarkan dokumen gugatan yang diterima redaksi, perkara ini terdaftar dengan Nomor PN JKT-BRT-14122025GYG. Dalam perkara tersebut, Sumardi bertindak sebagai Penggugat, sementara Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia didudukkan sebagai Tergugat I, disusul jajaran pengurus DPP Golkar lainnya serta Mendagri RI.

Namun di mata publik dan kalangan internal partai, langkah ini dinilai bertentangan dengan prinsip kepatuhan kader terhadap keputusan partai. Sebagai partai politik yang memiliki aturan organisasi, Golkar dikenal menempatkan disiplin dan loyalitas sebagai pilar utama. Setiap kader, terlebih yang menduduki jabatan strategis seperti Ketua DPRD, diikat oleh keputusan partai yang bersifat mengikat.

Publik menilai, membawa persoalan PAW ke ranah hukum justru memperlihatkan sikap melawan terhadap kewenangan partai. PAW merupakan mekanisme yang sah dan diatur dalam undang-undang maupun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

Baca Juga :  Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Bikin Haru, Kunjungi Lansia Lumpuh dan Serahkan Kursi Roda

Situasi ini kian memantik persepsi negatif karena hingga kini Sumardi masih menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkulu, sementara proses PAW terus berjalan. Kondisi tersebut menimbulkan kesan adanya upaya mempertahankan jabatan melalui jalur hukum, alih-alih menghormati keputusan struktural partai yang telah mengusungnya.

Di sisi lain, langkah Sumardi dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk dalam kehidupan politik daerah. Jika setiap keputusan partai selalu berujung gugatan, maka stabilitas internal partai dan kinerja lembaga legislatif dapat terganggu.

Hingga berita ini diturunkan, DPP Partai Golkar maupun Kementerian Dalam Negeri hingga DPD Golkar Provinsi Bengkulu belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Namun polemik ini telah lebih dulu membentuk opini publik bahwa konflik PAW Ketua DPRD Bengkulu bukan sekadar soal hukum, melainkan juga soal loyalitas, etika politik, dan kepatuhan terhadap partai yang telah membesarkan nama Sumardi.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolri dan Akpol ’90 Dhira Brata Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Bogor
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru