NARASIDEMOKRASI – Persidangan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp3,7 miliar yang menjerat terdakwa Latipa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (23/6/2026). Dalam sidang tersebut, sejumlah fakta terungkap melalui keterangan saksi Aris Setiawan yang merupakan atasan langsung terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, Aris menjelaskan bahwa kecurigaan terhadap adanya ketidaksesuaian laporan keuangan mulai muncul pada 26 September 2025. Saat itu, terdakwa Latifa mengirimkan laporan keuangan perusahaan yang kemudian diperiksa secara manual.
“Ditemukan adanya selisih perhitungan,” ungkap Aris sambil menunjukkan bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan terdakwa yang turut dilampirkan dalam persidangan.
Keesokan harinya, tepatnya pada 27 September 2025, perusahaan melakukan audit internal yang melibatkan sejumlah karyawan dan anggota perusahaan. Dalam proses tersebut, Latipa juga turut hadir untuk melakukan penghitungan bersama.
“Hasil pengecekan menemukan adanya selisih yang jauh lebih besar, mencapai sekitar Rp3,1 miliar,” terang Aris.
Menurut saksi, setelah temuan tersebut terungkap, terdakwa bersama keluarganya sempat membuat kesepakatan di hadapan notaris untuk mengembalikan kerugian perusahaan. Sebagai bentuk tanggung jawab, terdakwa dan keluarganya juga menyerahkan sejumlah aset yang nilainya mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Aris menjelaskan, Latipa menjabat sebagai admin keuangan perusahaan sejak tahun 2022. Dalam tugasnya, terdakwa bertanggung jawab mengelola keluar masuk keuangan perusahaan, termasuk melakukan penyetoran dana.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak seluruh uang yang seharusnya disetorkan ke perusahaan benar-benar disetor oleh terdakwa.
“Misalnya seharusnya menyetor Rp80 juta, tetapi yang disetor hanya Rp60 juta. Ketika ditanyakan, terdakwa beralasan uang yang ada belum cukup dan penyetoran sering tertunda hingga empat sampai lima hari,” ujar Aris.
Lebih lanjut, saksi mengungkapkan dugaan modus yang digunakan terdakwa untuk menutupi perbuatannya. Menurutnya, Latipa diduga melakukan penginputan ganda pada transaksi pengeluaran serta memanipulasi lembar kerja Microsoft Excel dengan cara memburamkan atau menyamarkan data tertentu.
Bukti terkait dugaan manipulasi tersebut juga diperlihatkan kepada majelis hakim dalam persidangan.
Selama bekerja, lanjut Aris, terdakwa selalu melaporkan kondisi keuangan kepadanya. Setiap kali ditanya mengenai kecocokan data keuangan, terdakwa selalu menyatakan bahwa seluruh pencatatan telah sesuai. Laporan keuangan tersebut juga rutin dikirimkan melalui foto dan dibagikan ke grup komunikasi perusahaan.
Dalam keterangannya, Aris juga menjelaskan bahwa uang hasil pendapatan perusahaan biasanya disimpan di dalam brankas kantor. Kunci brankas diketahui hanya dipegang oleh terdakwa.
“Berdasarkan CCTV dan kebiasaan yang berlangsung selama ini, saya meyakini hanya Latipa yang membuka brankas tersebut. Bahkan brankas sering dibawa pulang oleh yang bersangkutan dan kemudian dikembalikan lagi ke kantor,” jelasnya.
Meski demikian, Aris mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah selisih keuangan yang terjadi sebelum dilakukan audit menyeluruh. Untuk memastikan temuan tersebut, ia kemudian mengeluarkan surat perintah audit yang melibatkan sejumlah pegawai, di antaranya Rolan, Anri, Hamzani, serta dua pegawai perempuan lainnya.
Aris menambahkan, hasil audit internal perusahaan secara resmi selesai dan dikeluarkan pada 1 Oktober 2025, yang kemudian menjadi dasar tindak lanjut atas dugaan kerugian perusahaan tersebut.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara lebih rinci dugaan penggelapan dana perusahaan yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut.
Sebagaimana dilansir seblumnya kasus ini bermula ketika perusahaan melakukan audit internal bersama terdakwa pada tahun 2025 setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan. Dari pemeriksaan tersebut, perusahaan mendapati adanya selisih dana dalam jumlah besar yang kemudian mengarah pada dugaan penggelapan.
Pihak perusahaan sebenarnya sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Bahkan terdakwa disebut telah mengakui adanya selisih keuangan dan menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab.
Sebagai bentuk tanggung jawab awal, sebagian aset dan uang tunai telah diserahkan kepada perusahaan. Namun nilai pengembalian yang berhasil dilakukan baru mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Meski demikian, angka tersebut masih jauh dari total kerugian yang diklaim perusahaan. Karena tidak ada penyelesaian sesuai harapan, perusahaan akhirnya memutuskan membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
Dijelaskan bahwa pengembalian dana sebesar Rp1,7 miliar tersebut berkaitan dengan temuan selisih keuangan tahun 2025 Sebesar Rp 3,1 yang telah dikembalikan melalui mekanisme yang diketahui notaris.
Namun untuk temuan kerugian pada periode 2022 hingga 2024 yang kini menjadi pokok perkara di persidangan, perusahaan tetap meminta pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









