NARASIDEMOKRASI – Pengungkapan kasus batu bara ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu tidak hanya mengungkap aktivitas penjualan batu bara tanpa izin. Polisi juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dokumen resmi untuk mengelabui proses distribusi batu bara ke luar daerah.
Dalam kasus ini, tersangka RD diduga membeli surat jalan dan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) dari tersangka TWU. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengangkut batu bara yang berasal dari lokasi tidak berizin.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan menjelaskan bahwa setiap kendaraan yang mengangkut batu bara menggunakan satu lembar surat jalan dan dokumen IPP.
“Surat-surat tersebut dibeli saudara RD dari saudara TWU sebesar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta untuk setiap suratnya, yang mana setiap kendaraan menggunakan satu lembar surat jalan dan IPP,” jelas Mirza.
Menurut penyidik, penggunaan dokumen tersebut menjadi bagian dari modus agar aktivitas pengiriman batu bara terlihat sah di mata petugas saat melewati jalur distribusi.
Padahal, sumber batu bara yang diangkut bukan berasal dari perusahaan atau pemegang izin usaha pertambangan yang sah. Batu bara tersebut berasal dari kawasan sepanjang Sungai Air Kemumu di Bengkulu Tengah.
Dalam aturan pertambangan, pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) memiliki kewajiban memastikan bahwa komoditas yang diangkut berasal dari sumber legal yang memiliki izin resmi.
Namun dalam praktik yang ditemukan polisi, dokumen tersebut justru digunakan untuk mengangkut batu bara yang tidak memiliki asal-usul perizinan yang jelas.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena penyalahgunaan dokumen berpotensi membuka ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal untuk berkembang.
Selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti, penggunaan dokumen secara tidak semestinya juga dapat menyulitkan pengawasan pemerintah terhadap tata niaga mineral dan batu bara.
Hasil penyelidikan menunjukkan batu bara tersebut rencananya dipasarkan ke sejumlah daerah di luar Bengkulu seperti Tangerang, Cilegon, dan Lampung.
Polisi menduga praktik ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan celah administrasi dalam proses distribusi batu bara.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Dokumen itu kini menjadi barang bukti utama untuk memperkuat proses hukum terhadap para tersangka.
Selain dokumen, polisi juga menyita lima unit truk Fuso yang mengangkut puluhan ton batu bara.
Kompol Mirza menjelaskan bahwa tersangka RD memperoleh keuntungan sekitar Rp650 ribu dari setiap aktivitas jual beli batu bara. Sementara tersangka TWU mendapatkan keuntungan dari penjualan dokumen yang nilainya mencapai Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per lembar.
Polda Bengkulu menilai praktik seperti ini sangat berbahaya karena dapat menjadi pintu masuk bagi maraknya perdagangan hasil tambang ilegal.
Karena itu, aparat akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan dokumen pengangkutan dan penjualan batu bara di wilayah Bengkulu.
Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi batu bara ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa dokumen resmi tidak boleh digunakan di luar ketentuan yang berlaku. Setiap penyalahgunaan izin dapat berujung pada proses pidana dan ancaman hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









