Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI –  Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret nama mantan tenaga vendor PT PTP Nonpetikemas Cabang Bengkulu, Nike Cahyandarie alias Yeyen, tidak hanya menimbulkan kerugian hingga Rp765 juta bagi para korban dilingkungan tetap dia bekerja.

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan langkah pencegahan yang dilakukan perusahaan terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di lingkungan kerja.

Meski manajemen PT PTP Nonpetikemas menegaskan bahwa dugaan investasi bodong tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan perusahaan, fakta bahwa sejumlah korban berasal dari lingkungan kerja yang sama memunculkan sorotan publik.

Bagaimana mungkin aktivitas yang diduga melibatkan banyak pegawai dan berlangsung dalam lingkup perkantoran tidak terdeteksi lebih awal?

Branch Manager PT PTP Nonpetikemas Cabang Bengkulu, Mochammad Choiron Yusuf, mengakui bahwa banyak pegawai menjadi korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp765 juta. Bahkan dirinya menyebut sejak awal telah melihat adanya kejanggalan dari pola investasi yang ditawarkan.

Baca Juga :  Mahasiswa Asal Enggano Jadi Korban Keributan di BlackRock Mercure

“Memang niat awalnya yang bersangkutan sudah mau menipu. Karena banyak pegawai di kantor yang menjadi korban sampai Rp765 juta,” ujar Choiron.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Jika kejanggalan sudah terlihat sejak awal, mengapa tidak ada langkah pencegahan atau peringatan resmi kepada para pegawai agar tidak terjebak dalam investasi yang diduga bermasalah tersebut?

“Kami hanya urusan kerja, selebihnya urusan pribadi bukan kewenangan kami,” ujar Choiron sebelumnya.

Masyarakat menilai perusahaan memang tidak dapat mencampuri urusan pribadi karyawan. Namun ketika aktivitas tersebut mulai melibatkan banyak pegawai dan berpotensi menimbulkan konflik internal, perusahaan seharusnya memiliki mekanisme mitigasi risiko.

Apalagi dugaan investasi itu disebut berkembang melalui hubungan kedekatan di lingkungan kerja. Kondisi tersebut membuat banyak pegawai mudah percaya karena mengenal langsung pihak yang menawarkan investasi.

Baca Juga :  1.997 Peserta Ikuti Seleksi SPPI Bengkulu, Perebutkan Posisi Strategis Program Merah Putih

Fakta lain yang menjadi perhatian adalah status terlapor yang disebut sebagai tenaga dari pihak vendor yang bekerja di lingkungan PT PTP Nonpetikemas Cabang Bengkulu. Meski bukan pegawai tetap perusahaan, keberadaannya di area kerja tetap membuatnya memiliki akses dan interaksi dengan banyak pegawai.

Publik pun mempertanyakan apakah selama ini terdapat sistem pengawasan yang cukup terhadap aktivitas nonpekerjaan yang berkembang di lingkungan kantor.

Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi perusahaan-perusahaan lain. Aktivitas investasi pribadi yang melibatkan sesama pegawai sering kali dianggap urusan individu.

Namun ketika jumlah korban membesar dan kerugian mencapai ratusan juta rupiah, dampaknya dapat memengaruhi suasana kerja, produktivitas, hingga kepercayaan antarpegawai.

Karena itu, perusahaan dinilai perlu memiliki kebijakan yang lebih tegas terkait aktivitas penghimpunan dana, investasi pribadi, atau bisnis yang melibatkan rekan kerja di lingkungan kantor.

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Tempa Fisik dan Mental, Korem 041/Gamas Siapkan Prajurit Siap Hadapi Tantangan Tugas
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru