NARASIDEMOKRASI – Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret nama mantan tenaga vendor PT PTP Nonpetikemas Cabang Bengkulu, Nike Cahyandarie alias Yeyen, tidak hanya menimbulkan kerugian hingga Rp765 juta bagi para korban dilingkungan tetap dia bekerja.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan langkah pencegahan yang dilakukan perusahaan terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di lingkungan kerja.
Meski manajemen PT PTP Nonpetikemas menegaskan bahwa dugaan investasi bodong tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan perusahaan, fakta bahwa sejumlah korban berasal dari lingkungan kerja yang sama memunculkan sorotan publik.
Bagaimana mungkin aktivitas yang diduga melibatkan banyak pegawai dan berlangsung dalam lingkup perkantoran tidak terdeteksi lebih awal?
Branch Manager PT PTP Nonpetikemas Cabang Bengkulu, Mochammad Choiron Yusuf, mengakui bahwa banyak pegawai menjadi korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp765 juta. Bahkan dirinya menyebut sejak awal telah melihat adanya kejanggalan dari pola investasi yang ditawarkan.
“Memang niat awalnya yang bersangkutan sudah mau menipu. Karena banyak pegawai di kantor yang menjadi korban sampai Rp765 juta,” ujar Choiron.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Jika kejanggalan sudah terlihat sejak awal, mengapa tidak ada langkah pencegahan atau peringatan resmi kepada para pegawai agar tidak terjebak dalam investasi yang diduga bermasalah tersebut?
“Kami hanya urusan kerja, selebihnya urusan pribadi bukan kewenangan kami,” ujar Choiron sebelumnya.
Masyarakat menilai perusahaan memang tidak dapat mencampuri urusan pribadi karyawan. Namun ketika aktivitas tersebut mulai melibatkan banyak pegawai dan berpotensi menimbulkan konflik internal, perusahaan seharusnya memiliki mekanisme mitigasi risiko.
Apalagi dugaan investasi itu disebut berkembang melalui hubungan kedekatan di lingkungan kerja. Kondisi tersebut membuat banyak pegawai mudah percaya karena mengenal langsung pihak yang menawarkan investasi.
Fakta lain yang menjadi perhatian adalah status terlapor yang disebut sebagai tenaga dari pihak vendor yang bekerja di lingkungan PT PTP Nonpetikemas Cabang Bengkulu. Meski bukan pegawai tetap perusahaan, keberadaannya di area kerja tetap membuatnya memiliki akses dan interaksi dengan banyak pegawai.
Publik pun mempertanyakan apakah selama ini terdapat sistem pengawasan yang cukup terhadap aktivitas nonpekerjaan yang berkembang di lingkungan kantor.
Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi perusahaan-perusahaan lain. Aktivitas investasi pribadi yang melibatkan sesama pegawai sering kali dianggap urusan individu.
Namun ketika jumlah korban membesar dan kerugian mencapai ratusan juta rupiah, dampaknya dapat memengaruhi suasana kerja, produktivitas, hingga kepercayaan antarpegawai.
Karena itu, perusahaan dinilai perlu memiliki kebijakan yang lebih tegas terkait aktivitas penghimpunan dana, investasi pribadi, atau bisnis yang melibatkan rekan kerja di lingkungan kantor.









